Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan enam poin rekomendasi strategis mengenai pembenahan institusi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan transformasi Polri berjalan efektif sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penyampaian dokumen setebal 3.000 halaman tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana dilansir dari Nasional. Rekomendasi ini mencakup aspek kedudukan lembaga, penguatan pengawasan, hingga mekanisme pengangkatan pimpinan tertinggi kepolisian.
Dalam poin pertama, KPRP menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa pembentukan kementerian baru. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan karakteristik geografis dan sosial Indonesia, namun dengan syarat penguatan fungsi Kompolnas sebagai pengawas eksternal yang mandiri.
Yusril menegaskan bahwa struktur administratif kepolisian tidak akan mengalami pergeseran posisi dalam ketatanegaraan saat ini. Penegasan ini bertujuan untuk meredam perdebatan publik terkait wacana pembentukan kementerian yang menaungi korps bhayangkara tersebut.
"Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian," ujar Yusril, Anggota KPRP.
Terkait mekanisme pemilihan Kapolri, rekomendasi ketiga menekankan pentingnya mempertahankan keterlibatan legislatif guna menghindari potensi politisasi. Presiden Prabowo disebut sepakat untuk tetap menggunakan mekanisme persetujuan DPR dalam menentukan sosok Kapolri di masa mendatang.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril.
Proses seleksi akan tetap diawali dengan pengajuan nama dari pihak istana untuk kemudian diuji kelayakannya oleh para anggota dewan. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembagian tanggung jawab yang relevan antara eksekutif dan legislatif.
"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar Yusril melanjutkan.
Selain itu, rekomendasi KPRP menyentuh persoalan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2025 dan awal 2026. Perlu ada aturan limitatif dalam undang-undang untuk memperjelas validitas hukum jabatan tersebut pada kementerian atau lembaga lain.
Poin kelima dan keenam dalam dokumen tersebut menyoroti aspek manajerial serta perlunya revisi regulasi, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembenahan teknis ini akan diselaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 untuk menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan dan penegakan hukum.