Komisi Percepatan Reformasi Rekomendasikan Penguatan Independensi Kompolnas

Komisi Percepatan Reformasi Rekomendasikan Penguatan Independensi Kompolnas

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen yang berwenang mengawasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Langkah ini bertujuan mengubah kedudukan Kompolnas yang saat ini merupakan lembaga non-struktural pembantu Presiden menjadi pengawas eksternal yang lebih berdaya. Usulan tersebut dilansir dari Nasional guna meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menjelaskan bahwa perubahan status ini akan memberikan wewenang lebih besar bagi Kompolnas dalam menjalankan fungsi kontrol. Lembaga tersebut diharapkan tidak lagi sekadar menjadi pendamping institusi kepolisian.

“Jadi, nanti Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi, lembaga pengawas eksternal polisi,” kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mahfud menegaskan bahwa reposisi ini sangat penting agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan objektif. Menurutnya, perubahan posisi tawar lembaga sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dengan fungsi humas kepolisian.

“Sehingga nanti Kompolnas tidak seperti sekarang, menjadi semacam juru bicara, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” ujar Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mantan Menko Polhukam tersebut menambahkan bahwa keanggotaan lembaga baru ini akan terdiri dari sembilan orang dengan latar belakang profesional yang variatif. Komposisi ini dirancang untuk memastikan perspektif pengawasan yang luas dan mendalam.

“Ada mantan pejabat tinggi Polri, ada advokat, ada tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya. Pokoknya ada sembilan, dan itu sudah perinci dalam keputusan ini,” kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa keanggotaan tidak lagi bersifat ex officio dari instansi pemerintah lain. Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan dukungan penuh terhadap rencana transformasi kelembagaan ini.

“Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Rencana penguatan ini menuai tanggapan dari pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, pada Rabu (6/5/2026). Ia berpendapat bahwa persoalan mendasar terletak pada desain kekuasaan yang membuat pengawasan selama ini tidak berjalan maksimal.

“Penguatan Kompolnas sebagai ‘pengawas independen’ pada dasarnya belum menyentuh akar persoalan. Problem utamanya bukan sekadar posisi atau label kelembagaan, melainkan desain kekuasaan yang membuat Kompolnas sejak awal lemah,” kata Bambang Rukminto, Pengamat ISESS.

Bambang menilai selama lembaga pengawas masih berada di bawah kendali eksekutif tanpa otonomi penuh, perubahan tersebut sulit berdampak signifikan. Ia menekankan perlunya kewenangan yang lebih dari sekadar pemberian saran.

“Masalah paling krusial ada pada kewenangan. Kompolnas selama ini lebih berfungsi sebagai pemberi rekomendasi ketimbang pengawas yang memiliki daya paksa,” ujar Bambang Rukminto, Pengamat ISESS.

Kritik serupa disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang menyebut gagasan independensi ini merupakan usulan lama dari masyarakat sipil. Isnur menyoroti perlunya perombakan total pada struktur internal lembaga tersebut.

“Intinya, tanpa perombakan serius pada struktur, kewenangan, dan mekanisme akuntabilitas, Kompolnas akan tetap berada di wilayah abu-abu,” kata Muhammad Isnur, Ketua YLBHI.

Isnur juga menggarisbawahi bahwa dominasi unsur kepolisian di dalam tubuh Kompolnas seringkali mengaburkan fungsinya. Hal ini menurutnya menjadi hambatan utama dalam proses pemeriksaan atau pengawasan yang objektif.

“Terkait Kompolnas di luar atau lembaga independen, itu juga merupakan usul dari YLBHI. Dari masyarakat sipil, karena selama ini tidak ada lembaga pengawas independen yang cukup kuat,” ujar Muhammad Isnur, Ketua YLBHI.

Lebih lanjut, ia menyoroti tren masa lalu di mana lembaga pengawas cenderung bersikap defensif terhadap permasalahan yang terjadi di kepolisian. Evaluasi internal selama ini dianggap belum memadai untuk menciptakan perubahan perilaku anggota di lapangan.

“Kompolnas selama ini cenderung bahkan menjadi juru bicara kepolisian jika ada masalah gitu,” kata Muhammad Isnur, Ketua YLBHI.

Ketua YLBHI tersebut menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya independensi absolut agar tidak terjadi intervensi dari pihak luar maupun dari dalam kepolisian sendiri. Ia berharap reformasi kali ini menyentuh substansi efektivitas pengawasan.

“Dan selama ini banyak sekali evaluasi bahwa pengawasan internal juga tidak efektif,” kata Muhammad Isnur, Ketua YLBHI.

Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan respons positif terhadap rekomendasi tersebut. Ia meyakini bahwa kebutuhan akan pengawas yang kuat dan tidak mudah diintervensi merupakan aspirasi publik yang harus segera diwujudkan.

“Jadi memang diperlukan komisi pengawas kepolisian yang memang punya kekuatan yang kuat, yang baik, dan dia independen. Tidak mudah dipengaruhi, diintervensi oleh kepolisian,” ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.

Pihak Kompolnas mengklaim telah menjalin komunikasi dengan Polri mengenai rencana transformasi ini. Anam berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses revisi Undang-Undang Polri guna memayungi kewenangan baru tersebut.

“Kami menyambut baik rekomendasi itu dan semoga Pak Presiden bisa merespons positif,” kata Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.

Anam menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa penguatan sisi eksternal maupun internal harus berjalan beriringan. Hal ini demi mewujudkan postur kepolisian yang lebih profesional dalam melayani masyarakat di masa depan.

“Baik pengawasan internal maupun eksternal harus sama-sama tumbuh menjadi kuat untuk memastikan Polri semakin profesional,” kata Mohammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas.

Artikel terkait

Rekomendasi