Komisi Percepatan Reformasi Serahkan Rekomendasi Posisi Polri kepada Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Serahkan Rekomendasi Posisi Polri kepada Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan rekomendasi setebal 3.000 halaman kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana pada 5 Mei 2026. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa struktur komando Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah kendali Presiden.

Penyusunan rekomendasi ini memakan waktu selama tujuh bulan kerja sebagai upaya memperbaiki institusi kepolisian, sebagaimana dilansir dari Nasional. Meskipun dokumen tersebut sangat tebal, poin krusial mengenai garis komando tidak mengalami pergeseran dari pusat kekuasaan politik.

Keputusan mempertahankan Polri di bawah Presiden memicu diskusi mengenai netralitas aparat di tengah kompetisi elektoral. Desain sistem saat ini dinilai membuat kepolisian tetap berada dalam orbit kepentingan politik praktis karena hubungan subordinatif dengan kepala negara.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan penjelasan mengenai alasan timnya tidak merekomendasikan pemindahan posisi Polri ke kementerian tertentu. Langkah ini diambil untuk menghindari pengulangan pola masa lalu yang dianggap berisiko bagi institusi.

"Memindahkan Polri ke bawah kementerian justru berpotensi melahirkan politisasi baru," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua KPRP.

Pihak komisi menyatakan adanya kekhawatiran jika Polri berada di bawah kabinet, maka institusi tersebut akan menjadi terlalu dekat dengan kepentingan menteri. Fokus reformasi kali ini lebih diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal daripada perombakan struktur besar-besaran.

Dalam laporannya, KPRP mengusulkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki wewenang yang lebih dari sekadar pemberi saran administratif. Namun, mekanisme pemilihan anggota Kompolnas yang tetap dilakukan oleh Presiden dipandang masih menjadi tantangan bagi independensi pengawasan.

Selain masalah struktur, aspek transparansi internal dan kewenangan penyidik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menjadi sorotan publik. Reformasi diharapkan menyentuh praktik penegakan hukum harian yang sering dikeluhkan masyarakat terkait masa penahanan dan penghentian perkara.

Artikel terkait

Rekomendasi