Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini ditempuh guna mengakselerasi transformasi internal dan memperkuat fungsi pengawasan kepolisian.
Pembaruan regulasi yang telah berusia 24 tahun tersebut dinilai krusial sebagai fondasi hukum bagi perbaikan institusi bhayangkara ke depan. Dilansir dari Nasional, usulan ini mencakup pembentukan peraturan pemerintah serta instruksi presiden untuk memastikan pelaksanaan agenda reformasi secara komprehensif.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Jimly menjelaskan bahwa pihaknya mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengimplementasikan poin-poin rekomendasi komisi. Penataan regulasi internal menjadi prioritas dalam rencana strategis hingga beberapa tahun mendatang.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi poin krusial dalam draf amandemen tersebut. Kompolnas diharapkan memiliki kuasa yang lebih mengikat terhadap setiap keputusan yang diterbitkan.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril.
Proses penyusunan draf tersebut akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diserahkan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Amandemen ini secara khusus akan menyasar sejumlah pasal yang berkaitan dengan fungsi pengawasan eksternal.
"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.
Wacana perbaikan regulasi ini sebelumnya telah mendapat lampu hijau dari legislatif dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi kesiapan parlemen untuk memproses perubahan payung hukum kepolisian.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait," ujar Habiburokhman.
Selain masalah pengawasan, revisi ini akan mengatur legalitas personel kepolisian yang menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian atau lembaga. Aturan ini merujuk pada keselarasan dengan konstitusi mengenai tugas penugasan di luar struktur Polri.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," ujar Habiburokhman.
Legislator menegaskan bahwa teknis penempatan tersebut akan diintegrasikan secara resmi ke dalam batang tubuh undang-undang yang baru guna menghindari tumpang tindih regulasi.
"Dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri," ujar Habiburokhman.
Dukungan senada datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyambut positif arahan kepala negara mengenai percepatan reformasi ini. Pihaknya kini menunggu surat resmi untuk memulai pembahasan lebih lanjut.
“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ujar Sahroni.
Sahroni menekankan pentingnya pembatasan masa jabatan dan kompetensi bagi anggota kepolisian yang bertugas di instansi sipil demi menjaga profesionalisme. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung proses regenerasi.
“Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban,” ujar Sahroni.
Merespons berbagai usulan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi dan menyatakan komitmen instansi untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Koordinasi lintas sektoral akan segera dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaan.
“Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Listyo.
Kapolri menyebutkan bahwa penguatan fungsi Kompolnas serta tata kelola penempatan personel di luar struktur telah masuk ke dalam peta jalan jangka pendek hingga jangka panjang organisasi.
“Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,” ujar Listyo.
Pihak kepolisian kini sedang memetakan strategi implementasi agar transformasi ini berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kementerian terkait.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," ujar Listyo.