Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan transformasi total sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi berbasis daring sepenuhnya. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/5/2026) guna meningkatkan transparansi institusi.
Langkah digitalisasi ini bertujuan utama untuk mengeliminasi antrean fisik di kantor kepolisian serta memberantas praktik pungutan liar. Dilansir dari Money, upaya pembenahan ini diharapkan dapat memastikan seluruh transaksi keuangan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menegaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang masuk melalui kanal komunikasi resmi. Menurutnya, pembenahan pada sektor pelayanan sangat krusial karena merupakan titik interaksi langsung antara Polri dan publik.
"Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online," kata Dofiri, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Selain masalah administratif, KPRP juga memberikan perhatian khusus pada mekanisme penanganan laporan warga yang selama ini dianggap masih lamban. Dalam laporannya, komisi tersebut menyarankan agar kedudukan kepolisian tetap berada di bawah kendali langsung kepala negara tanpa melalui kementerian.
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Penegasan mengenai struktur organisasi ini didasari pada efektivitas koordinasi keamanan nasional. KPRP menilai pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri tidak akan memberikan hasil yang efektif dalam struktur pemerintahan saat ini.
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," jelas Yusril, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dukungan terhadap rekomendasi tersebut juga datang dari parlemen yang menilai posisi Polri di bawah Presiden sangat penting bagi independensi lembaga. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, pada Rabu (6/5/2026) menyatakan bahwa skema ini merupakan jaminan terhadap stabilitas sistem keamanan.
"Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," jelas Abdullah, Anggota Komisi III DPR.
Abdullah menekankan kembali komitmennya sejak awal agar kepolisian tetap bertindak sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi pemerintahan. Ia memandang langkah ini sudah sesuai dengan prinsip ketatanegaraan yang ideal untuk Polri.
"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," jelas Abdullah, Anggota Komisi III DPR.
Dokumen rekomendasi reformasi yang diserahkan kepada Presiden Prabowo terdiri atas 10 buku dengan total ketebalan mencapai 3.000 halaman. Materi tersebut mencakup berbagai aspek fundamental untuk memperbaiki kinerja dan citra kepolisian di masa depan.