Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai acuan pemulihan hingga 2028. Rencana tersebut ditegaskan oleh Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Muhammad Tito Karnavian, pada Sabtu (16/5/2026), dilansir dari Nasional.
Penyusunan rencana induk ini dinilai krusial karena penanganan bencana di tiga provinsi tersebut kini memasuki tahap transisi menuju pemulihan permanen setelah melewati fase darurat. Dokumen acuan ini dirancang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjamin pemulihan yang lebih terukur.
“Ke depan kita masuk tahap pemulihan. Saat ini sudah dibuat rencana induk oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sudah kami review, dan prosesnya sedang menuju Peraturan Presiden (Perpres). Kami menjadwalkan pemulihan selama tiga tahun dengan timeline hingga 2028 dan tahapan tiap tahunnya,” ujar Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Tito menghadiri rapat bersama Tim Pengarah Satgas PRR. Rencana induk ini nantinya berfungsi sebagai pedoman percepatan pemulihan lintas kementerian dan lembaga, sekaligus menjadi dasar penentuan prioritas pembangunan di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera.
Sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah menjadi prioritas pemerintah. Fokus pembangunan mencakup infrastruktur dasar seperti sungai, jalan, jembatan, sektor perdagangan, pertanian, pertambakan, hingga hunian tetap.
“Tadi disampaikan yang diprioritaskan adalah infrastruktur, sungai, jalan, jembatan, perdagangan, pertanian, kemudian huntap juga penting supaya masyarakat tidak terlalu lama di hunian sementara (huntara),” kata Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian.
Penerapan program pemulihan ini diharapkan dapat berjalan lebih optimal setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Keberadaan payung kebijakan yang kuat diyakini dapat mempercepat penyaluran anggaran kepada instansi-instansi terkait yang menangani pemulihan.
“Kalau nanti sudah disetujui oleh Bapak Presiden, otomatis kecepatannya akan lebih tinggi ketika anggaran sudah disalurkan kepada kementerian/lembaga yang menangani,” ujar Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian.
Pemerintah menargetkan rencana induk ini tidak hanya memandu pembangunan fisik pascabencana. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat secara bertahap serta berkelanjutan di tiga provinsi terdampak.