Gus Yahya Respons Nama Nasaruddin Umar dalam Bursa Calon Ketum PBNU

Gus Yahya Respons Nama Nasaruddin Umar dalam Bursa Calon Ketum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, memberikan tanggapan terkait munculnya nama Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai salah satu kandidat kuat pemegang tongkat estafet kepemimpinan organisasi pada Rabu (13/5/2026).

Pernyataan ini muncul menyusul pernyataan Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang menyebut Nasaruddin Umar memiliki potensi besar untuk menduduki posisi Ketua Umum PBNU di masa mendatang mendampingi beberapa nama tokoh senior lainnya.

Gus Ipul melontarkan usulan tersebut saat berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026) sebagaimana dilansir dari Detikcom. Ia merujuk pada rekam jejak kepengurusan para kandidat tersebut di internal organisasi.

"Salah satu yang berpotensi ya, kalau bicara itu salah satu yang berpotensi karena Pak Nasaruddin Umar juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, Gus Yahya dulu juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, kiai Said kalau nggak salah sebelumnya juga pernah jadi Katib Aam," kata Gus Ipul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) dikutip dari detikNews.

Selain Menteri Agama, Gus Ipul turut mengidentifikasi petahana Gus Yahya dan mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sebagai sosok yang kompeten untuk memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Menanggapi hal itu, Gus Yahya menyatakan keterbukaannya terhadap siapa pun kader yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan ketua umum. Penegasan tersebut disampaikan usai acara penandatanganan kerja sama di Gedung PBNU, Jakarta Pusat.

"Monggo, monggo. Namanya NU itu ya siapapun orang NU boleh," katanya kepada wartawan usai acara penandatanganan MoU antara PBNU dan Universitas Indonesia, yang diadakan di Gedung PBNU di Jakarta Pusat pada Rabu (13 Mei 2026).

Kendati demikian, sorotan kini tertuju pada status Nasaruddin Umar yang masih aktif menjabat sebagai Menteri Agama RI. Berdasarkan aturan internal organisasi, terdapat regulasi ketat mengenai larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian.

Gus Yahya kemudian memberikan penjelasan tambahan mengenai mekanisme organisasi yang mengatur integritas calon pemimpin serta larangan memegang dua jabatan strategis sekaligus.

"Ya yang jelas ada larangan rangkap jabatan soal itu ya. Tentu saja untuk bisa meyakinkan bahwa seorang calon itu layak untuk dipilih maka dia harus memperlihatkan kelayakannya," ujar Gus Yahya menjelaskan.

Merujuk pada Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI, pengurus harian PBNU dilarang merangkap jabatan politik. Larangan ini secara spesifik mencakup posisi Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, hingga Wakil Ketua Umum.

Artikel terkait

Rekomendasi