Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memberikan tanggapan terkait munculnya nama Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai calon kuat pemimpin organisasi tersebut di Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Pernyataan ini muncul menyusul penyebutan sejumlah nama kandidat oleh Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Gus Yahya menyampaikan bahwa setiap anggota Nahdlatul Ulama memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki posisi pimpinan tertinggi di organisasi tersebut. Hal itu ia sampaikan setelah menghadiri agenda penandatanganan kerja sama antara PBNU dan Universitas Indonesia di Gedung PBNU.
"Monggo, monggo. Namanya NU itu ya siapapun orang NU boleh," katanya kepada wartawan usai acara penandatanganan MoU antara PBNU dan Universitas Indonesia, yang diadakan di Gedung PBNU di Jakarta Pusat pada Rabu (13 Mei 2026).
Meskipun membuka ruang bagi seluruh kader, Gus Yahya memberikan penegasan terkait prosedur dan regulasi internal organisasi. Ia menyoroti pentingnya pembuktian kapasitas bagi setiap figur yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua umum.
"Ya yang jelas ada larangan rangkap jabatan soal itu ya. Tentu saja untuk bisa meyakinkan bahwa seorang calon itu layak untuk dipilih maka dia harus memperlihatkan kelayakannya," ujar Gus Yahya menjelaskan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah memetakan beberapa figur potensial untuk bursa Ketua Umum PBNU mendatang, dilansir dari Detikcom. Gus Ipul menyebut Nasaruddin Umar, Gus Yahya, dan Said Aqil Siroj memiliki latar belakang pengalaman yang serupa di kepengurusan sebelumnya.
"Salah satu yang berpotensi ya, kalau bicara itu salah satu yang berpotensi karena Pak Nasaruddin Umar juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, Gus Yahya dulu juga pernah jadi Katib Aam sebelumnya, kiai Said kalau nggak salah sebelumnya juga pernah jadi Katib Aam," kata Gus Ipul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026) dikutip dari detikNews.
Regulasi mengenai jabatan di lingkungan Nahdlatul Ulama sendiri telah diatur secara ketat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengurus harian, termasuk jabatan Ketua Umum, tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan posisi politik tertentu.