Guru Besar Unpad Usul DPR Revisi Total UU Tipikor

Guru Besar Unpad Usul DPR Revisi Total UU Tipikor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengusulkan agar DPR RI merevisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut dia, revisi diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pencegahan dan pengembalian aset.

“Jadi, kalau saya, ya ubah saja Undang-Undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan,” ujar Romli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026).

Usulan itu disampaikan Romli karena menilai penegakan hukum korupsi saat ini, justru memunculkan ketakutan di kalangan pejabat negara untuk mengambil kebijakan.

Romli mengeklaim, banyak pejabat yang khawatir kebijakannya berujung dianggap tindak pidana, sebagaimana kasus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

“Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun '99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah semangat. Nyatanya enggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang sudah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong. Bagaimana ini?” kata Romli.

Romli mengatakan, konsep pencegahan korupsi sebenarnya telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Selain itu, dia juga menilai kerja sama internasional untuk pengembalian aset hasil korupsi lebih penting dibanding sekadar mempidanakan pelaku.

“Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum, Pak, yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham,” kata dia.

Dalam forum itu, Romli juga menyinggung pengalamannya saat menjadi ahli dalam perkara yang menyeret Nadiem.

Dia mengaku persoalan hukum korupsi saat ini kerap membingungkan, bahkan bagi ahli hukum sekalipun.

“Nadiem kemarin, saya ahli, ‘Ahli, saya bingung,’ katanya. ‘Lha, apalagi kamu, saudara, saya saja bingung.’ Ahli saja bingung, apalagi kamu yang bukan ahli hukum,” kata Romli.

Romli juga mengkritik keberadaan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor.

Dia menilai, unsur tersebut justru memicu polemik berkepanjangan soal pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!” jelas Romli.

Dia bahkan mengaku menyesal pernah memasukkan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor.

Sebab, unsur tersebut kini kerap menjadi sumber perdebatan dalam penanganan perkara korupsi.

“Saya juga nyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,” kata Romli.

Revisi UU Tipikor

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji kemungkinan revisi terbatas UU Tipikor, usai keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan KPK Amin Sunaryadi, dan pakar hukum Firman Wijaya, untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

“Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor,” kata Bob dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR bersama sejumlah akademisi, Senin (18/5/2026).

Pembahasan itu dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Bob, pembahasan itu menjadi penting setelah muncul Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap dia.

Bob menilai masih terdapat perbedaan tafsir di lapangan, terutama setelah muncul surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara.

Padahal, kata dia, penjelasan Pasal 603 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.

“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,” kata Bob.

Politikus Gerindra itu juga menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang BPK masih menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.

“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas dia.

Artikel terkait

Rekomendasi