Pemerintah Pastikan Revisi UU Polri Akomodasi Rekomendasi Reformasi

Pemerintah Pastikan Revisi UU Polri Akomodasi Rekomendasi Reformasi

Pemerintah memastikan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri akan mengakomodasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, dilansir dari Nasional.

Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak mungkin mengabaikan rekomendasi tim reformasi Polri. Hal itu dikarenakan hasil kerja tim tersebut telah diserahkan dan diterima langsung oleh Kepala Negara.

"Ya pasti, enggak mungkin tidak. Kan Presiden menerima hasil rekomendasi tim reformasi Polri," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Menurut Supratman Andi Agtas, revisi aturan tersebut sebenarnya sudah lama diusulkan oleh DPR RI. Pembahasan mengenai perubahan regulasi itu bahkan telah direncanakan sejak dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI.

"Dan sekarang, dari dulu sebenarnya ini kan usulan dari DPR ya. Sejak saya masih jadi Ketua Baleg juga itu revisi Undang-Undang Polri sudah dicanangkan," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah adalah menjalin komunikasi dengan Kapolri dan Komisi III DPR RI. Koordinasi ini bertujuan untuk memasukkan seluruh poin rekomendasi reformasi ke dalam materi pembahasan RUU Polri.

"Dan setelah laporan tim percepatan reformasi Polri dilakukan, tentu komunikasi antara pemerintah, Menteri Hukum, Pak Kapolri dengan Komisi III yang menginisiasi revisi Undang-Undang Polri pasti akan memasukkan semua hasil rekomendasi tim reformasi Polri," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, salah satu poin krusial yang diatur dalam revisi adalah penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga negara.

"Terkait dengan hal itu terutama juga salah satunya penempatan personil Polri di lembaga-lembaga kementerian. Jadi pasti akan diatur," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Mengenai kepastian aturan penempatan di lembaga tertentu, Supratman Andi Agtas menekankan bahwa hal tersebut akan dikaji lebih dalam. Pemerintah saat ini memilih menunggu hasil proses pembahasan formal yang bergulir di DPR RI.

"Setidak-tidaknya di Perpol kan sudah ada, dan yang kedua pasti akan dikaji. Kita menunggu hasil pembahasan yang akan dilakukan oleh DPR," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Menteri Hukum menegaskan kembali bahwa esensi utama dari perubahan regulasi ini adalah perbaikan institusional. Kebijakan tersebut menjadi komitmen Presiden yang harus dilaksanakan oleh jajaran kementerian.

"Ya, pokoknya intinya sekali lagi, semua yang dilakukan ini dalam rangka memperbaiki institusionalitas dari semua lembaga-lembaga negara. Itu komitmen Bapak Presiden dan itu yang wajib dilakukan oleh pembantu-pembantunya termasuk di Kementerian Hukum," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Pada hari yang sama, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan diambil setelah semua fraksi menyerahkan pandangan tertulis atas usulan Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memimpin jalannya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR.

Seluruh peserta rapat paripurna kemudian menyatakan persetujuan mereka secara langsung. Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya telah menyampaikan usulan revisi ini kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddique, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi