Komisi III DPR RI Usul Revisi UU Polri Atur Penugasan Anggota

Komisi III DPR RI Usul Revisi UU Polri Atur Penugasan Anggota

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong adanya aturan tegas mengenai batas penugasan anggota kepolisian aktif di luar institusi melalui revisi Undang-Undang (UU) Polri pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini bertujuan mengakhiri polemik penempatan personel Polri pada jabatan sipil yang telah berlangsung lama.

Politikus NasDem tersebut menekankan pentingnya regulasi setingkat undang-undang demi menjamin kepastian hukum terkait posisi anggota kepolisian di kementerian atau lembaga non-polri. Penegasan aturan ini dianggap perlu untuk menyelaraskan perbedaan tafsir antara regulasi internal kepolisian dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dilansir dari Nasional.

“Daripada berlarut-larut perdebatan kami berharap kita bersabar menunggu revisi Polri, nanti kita masukkan rumusannya dalam norma revisi undang-undang Polri,” ujar Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Kebutuhan akan norma baru ini diharapkan dapat merinci secara spesifik instansi mana saja yang diperbolehkan menjadi tempat penugasan anggota Polri aktif. Rudianto menilai tanpa payung hukum yang kuat, perdebatan mengenai konstitusionalitas penempatan personel di ranah sipil akan terus muncul.

“Batasannya di mana, di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk di instansi-instansi kementerian, instansi sipil lainnya ya kan,” kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto merujuk pada regulasi yang telah diterapkan bagi institusi TNI sebagai perbandingan untuk menciptakan norma yang jelas dan tidak multitafsir. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip transparansi dalam penempatan jabatan di luar struktur induk kepolisian.

“Kita mau juga itu diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain tapi harus melalui undang-undang supaya tidak ada lagi, menghilangkan lagi perdebatan-perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak konstitusional,” tutur Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Penggunaan prinsip lex certa, lex stricta, dan lex scripta menjadi dasar utama dalam penyusunan norma tersebut. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan akan bersifat tertulis, tegas, dan tidak memberikan ruang bagi penafsiran yang beragam di tengah masyarakat.

“Jelas, tegas, and tertulis biar tidak ada lagi multitafsir atau penafsiran beragam di masyarakat dan tidak menuai kontroversi itu yang kita harapkan,” ucap Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Status ini memungkinkan Komisi III DPR untuk segera melakukan pembahasan mendalam terkait poin-poin krusial dalam beleid tersebut.

“Sejauh ini kan sudah ada di Prolegnas ya dan memang salah satu poinnya adalah revisi undang-undang Polri,” kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Pelaksanaan pembahasan revisi undang-undang tersebut kini menunggu instruksi resmi dari jajaran pimpinan lembaga legislatif. Rudianto menyatakan kesiapan komisi hukum untuk menindaklanjuti rencana perubahan regulasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Intinya kami siap saja tentu atas arahan pimpinan DPR dan pimpinan komisi,” pungkas Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi