Prabowo Terima Usulan Revisi Undang-Undang Polri dari Komisi Reformasi

Prabowo Terima Usulan Revisi Undang-Undang Polri dari Komisi Reformasi

Presiden Prabowo Subianto menerima usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Nasional, draf awal perubahan regulasi tersebut kini telah siap untuk masuk ke tahap pembahasan bersama DPR RI.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa perombakan regulasi ini merupakan rekomendasi utama yang disampaikan langsung di Istana Kepresidenan. Langkah ini direncanakan akan diikuti dengan penyusunan aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden guna memperkuat dasar hukum institusi kepolisian.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly menekankan bahwa rancangan aturan tersebut sudah selesai disusun. Poin-poin baru yang dihasilkan dari kajian Komisi Reformasi telah diintegrasikan ke dalam naskah yang akan segera bergulir di parlemen.

"Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Selain revisi undang-undang, Komisi juga mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan pembenahan internal di tubuh korps Bhayangkara. Agenda tersebut mencakup penataan ulang puluhan peraturan teknis di tingkat kepolisian.

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Salah satu poin krusial dalam draf revisi ini adalah pengetatan aturan mengenai keterlibatan anggota Polri pada jabatan-jabatan di luar struktur organisasi kepolisian. Jimly menyatakan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan terkait perlunya regulasi yang lebih tegas dan terbatas dalam persoalan ini.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Prabowo menginginkan agar standar pembatasan tersebut merujuk pada ketentuan yang sudah diterapkan dalam Undang-Undang TNI terbaru. Hal ini bertujuan untuk mengakhiri kondisi saat ini yang dinilai belum memiliki batasan yang jelas.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penegasan bahwa revisi akan fokus pada penempatan polisi. Ia menyebutkan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk merampungkan naskah amandemen.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Poin penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menjadi prioritas dalam usulan reformasi ini. Presiden memberikan dukungan agar lembaga pengawas tersebut memiliki kewenangan yang lebih kuat dan keputusan yang bersifat mengikat.

"Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam struktur baru yang diusulkan, keanggotaan Kompolnas tidak lagi diisi oleh pejabat pemerintah secara ex officio. Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan fungsi pengawasan yang lebih independen dan efektif terhadap kinerja Polri.

"Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Anggota Komisi Reformasi, Mahfud MD, memaparkan bahwa komposisi Kompolnas ke depan akan melibatkan beragam unsur ahli dan tokoh masyarakat. Ia menegaskan perubahan status lembaga ini agar tidak lagi sekadar menjadi representasi institusi.

"Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen," kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mahfud menekankan pentingnya kewenangan eksekutorial bagi lembaga pengawas tersebut. Dengan demikian, Kompolnas dapat menjalankan fungsi pengawasan secara nyata tanpa hanya berperan sebagai penyambung lidah.

"Sehingga Kompolnas tidak menjadi semacam juru bicara tetapi menjadi betul-betul mengawasi dan eksekutorial," kata Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa perluasan kewenangan ini mengharuskan Kapolri untuk menjalankan setiap keputusan yang ditetapkan oleh Kompolnas. Proses draf saat ini sedang ditangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pemerintah berencana segera menyerahkan hasil draf tersebut kepada DPR RI. Amandemen ini ditargetkan menyentuh pasal-pasal strategis yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola kepolisian.

"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amendemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Merespons usulan tersebut, DPR RI menyatakan kesiapan untuk memulai pembahasan formal. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pihaknya hanya tinggal menunggu surat resmi dari pihak pemerintah.

"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sahroni menilai aturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan organisasi. Hal ini diperlukan agar distribusi personel kepolisian di luar instansi induk tetap terukur.

"Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Selain masalah kompetensi, Sahroni juga mengusulkan adanya durasi waktu maksimal bagi anggota kepolisian yang bertugas di sektor sipil. Hal ini dipandang penting untuk menjaga sirkulasi regenerasi di lembaga terkait.

"Dan kalau mau, dibatasi maksimal tiga tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Upaya revisi ini diharapkan dapat menjadi fondasi dalam meningkatkan profesionalitas kepolisian. Sahroni berharap perubahan undang-undang ini akan menjaga institusi tetap berada pada jalur tugas yang semestinya.

"Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sejalan dengan pemerintah, DPR sebelumnya telah menyepakati delapan poin percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa poin-poin tersebut, termasuk penegasan posisi Polri di bawah Presiden, akan diintegrasikan ke dalam perubahan undang-undang.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-undang Polri," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi