Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa langkah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri memiliki urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembentukan Undang-Undang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Jumat (8/5/2026).
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas usulan sejumlah mantan Komisioner Kompolnas yang mendorong adanya payung hukum spesifik bagi lembaga pengawas tersebut. Abdullah menilai pembenahan paling mendesak saat ini terletak pada penguatan pengawasan internal di institusi Korps Bhayangkara.
"Saya rasa lebih urgent revisi UU Polri," kata Abdullah, Anggota Komisi III DPR sebagaimana dilansir dari Nasional.
Dorongan untuk memperkuat posisi Kompolnas agar menjadi lembaga yang lebih independen sebelumnya telah disuarakan oleh para praktisi yang pernah menjabat di sana. Mereka menganggap reformasi kepolisian memerlukan landasan hukum yang kuat bagi pengawas eksternal.
Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas periode 2016-2024, melihat bahwa rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat dijadikan titik balik untuk melakukan penguatan institusi tersebut melalui jalur legislasi.
"Dalam momentum Reformasi Polri yang digagas Bapak Presiden ini diharapkan juga dapat mereformasi Kompolnas agar diberikan dasar hukum yang kuat berbentuk undang-undang," kata Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas 2016-2024.
Pandangan serupa mengenai kemandirian lembaga juga disampaikan oleh akademisi sekaligus praktisi hukum, Adrianus Meliala. Ia menekankan bahwa status independensi dan imunitas lembaga hanya bisa dicapai secara ideal melalui regulasi setingkat undang-undang.
"Kalau Kompolnas mau independen dan punya imunitas, maka idealnya punya UU sendiri," kata Adrianus Meliala, Komisioner Kompolnas periode 2012-2016.