Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Usulan ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari laporan hasil kerja komisi untuk mempercepat transformasi institusi kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut perlu ditindaklanjuti dengan regulasi turunan. Selain revisi undang-undang, komisi meminta adanya instruksi khusus dari kepala negara untuk jajaran kepolisian.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Tim tersebut juga mendorong penerbitan Instruksi Presiden (Inpres). Hal ini bertujuan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memiliki landasan kuat dalam mengimplementasikan seluruh rekomendasi reformasi yang telah disusun oleh komisi.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly.
Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengungkapkan adanya dinamika diskusi internal di dalam komisi saat menyusun draf laporan. Ia menyampaikan kepada Presiden bahwa sepuluh anggota komisi seringkali memiliki sudut pandang berbeda mengenai mekanisme perbaikan institusi Polri.
"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan. Kami Sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Jimly.
Pihak legislatif sebelumnya telah melakukan pembahasan awal terkait arah kebijakan kepolisian. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna Selasa (27/1/2026) menyetujui delapan poin percepatan reformasi hasil rapat kerja Komisi III dengan Kapolri.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan posisi kelembagaan Polri dalam struktur kenegaraan. Berdasarkan mandat ketetapan MPR, kepolisian tetap berada di bawah kendali langsung presiden tanpa melalui kementerian tertentu.
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Habiburokhman menambahkan bahwa parlemen akan memastikan perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 masuk dalam agenda revisi. Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah legalitas personel Polri aktif untuk mengemban tugas di berbagai instansi pemerintah.
"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025," ujar Habiburokhman.
Kepastian mengenai aturan tersebut akan diperkuat melalui integrasi materi hukum ke dalam naskah perubahan undang-undang yang baru. Langkah ini dinilai selaras dengan ketentuan konstitusi mengenai peran dan fungsi kepolisian negara.
"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," ujar Habiburokhman.