Ribuan calon jemaah umrah melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah ke Polda Metro Jaya. Kasus ini mencuat setelah para jemaah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi seluruh biaya perjalanan.
Langkah hukum tersebut diambil lantaran proses mediasi antara pihak jemaah dan penyelenggara tidak menemui titik temu. Seperti diberitakan oleh Suara, kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada tertundanya impian ibadah ribuan umat Muslim.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan terulangnya tragedi yang merugikan masyarakat tersebut. Ia mendesak pemerintah untuk aktif melindungi jemaah serta memastikan pihak penyelenggara memberikan ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025," ujar Hidayat.
Owner dan CEO Jannah Firdaus Tour & Travel, Wael Ahmed, menegaskan bahwa setiap Muslim yang berniat memenuhi panggilan ke Tanah Suci berhak mendapatkan pelayanan yang aman dan terpercaya.
"Bagi kami, setiap kerinduan menuju Ka'bah layak diperjuangkan. Jamaah telah menyiapkan waktu, biaya, tenaga, dan harapan besar untuk menjadi tamu Allah. Karena itu, kami ingin menjadi bagian dari solusi agar kerinduan tersebut tidak berhenti di tengah jalan," ujar Wael Ahmed.
Merespons situasi tersebut, Jannah Firdaus meluncurkan Program Solidaritas Umrah untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah yang terdampak. Melalui inisiatif ini, pihak travel menyiapkan kuota khusus untuk memberangkatkan hingga 500 jemaah secara bertahap mulai 8 Juni 2026.
Jemaah yang mengikuti program ini akan menerima sejumlah bantuan, mulai dari keringanan biaya perjalanan hingga fleksibilitas jadwal keberangkatan. Selain itu, mereka juga mendapatkan pendampingan administrasi, pembekalan manasik, layanan pendamping ibadah, hingga akses komunitas pembinaan pasca-umrah.
Program ini ditujukan khusus bagi calon jemaah yang dapat membuktikan bahwa mereka belum diberangkatkan oleh penyelenggara sebelumnya. Calon peserta diwajibkan menunjukkan dokumen pendukung seperti bukti pendaftaran serta bukti pembayaran resmi untuk melewati proses verifikasi.