Richard Lee Bantah Tudingan Ibadah di Gereja Usai Jadi Mualaf

Richard Lee Bantah Tudingan Ibadah di Gereja Usai Jadi Mualaf

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan klarifikasi terkait pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026. Dilansir dari Suara, pihak Richard Lee menegaskan keislaman seseorang sah melalui kalimat syahadat tanpa memerlukan dokumen administratif formal.

Klarifikasi ini muncul setelah pimpinan MCI, Hanny Kristianto, menarik kembali sertifikat tersebut karena alasan tertentu. Abdul menyatakan bahwa Richard Lee tidak pernah berinisiatif mengajukan permohonan penerbitan sertifikat mualaf kepada lembaga tersebut sejak awal proses perpindahan keyakinannya.

"Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu," kata Abdul Haji Talaohu kepada awak media.

Langkah tersebut diambil untuk meluruskan persepsi publik mengenai urgensi bukti fisik dalam memeluk agama Islam. Menurut tim hukum, fokus utama Richard Lee saat ini adalah mempraktikkan ajaran agama yang baru dipeluknya tersebut.

"Karena bagi kami, dan mungkin sudah menjadi pengetahuan bersama, bahwa menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat," tegas Abdul Haji Talaohu.

Terkait tudingan bahwa Richard Lee masih sering mendatangi gereja untuk beribadah bersama istrinya, Abdul menyebut informasi tersebut keliru. Dia menjelaskan latar belakang agama sang istri yang bukan merupakan pemeluk agama Kristen.

"Harus diketahui, istri dokter Richard itu bukan seorang Kristiani atau Katolik, dia agamanya Buddha. Justru salah sasaran serangan ke Dokter Richard," jelas Abdul Haji Talaohu.

Pihak pengacara membenarkan keberadaan Richard Lee di rumah ibadah tersebut dalam satu kesempatan tertentu. Namun, kegiatan itu disebut murni berkaitan dengan urusan profesional, bukan dalam rangka melaksanakan ritual peribadatan agama tertentu.

"Itu diundang oleh Pendeta Gilbert, hanya dalam rangka memberi sesi motivasi. Jadi dia tidak ada dalam agenda beribadah, nah itu clear," tambahnya Abdul Haji Talaohu.

Abdul juga menyoroti adanya gesekan personal antara Hanny Kristianto dengan kliennya. Hal itu dipicu oleh ketidakmampuan Hanny menemui Richard Lee yang sedang sakit di dalam sel tahanan beberapa waktu lalu.

"Harusnya Koh Hanny ini kan dia agak kecewa sih, dia datang menjenguk Dokter Richard, waktu itu dokter Richard sedang sakit dan dia ingin bertemu. Ya orang sedang sakit kan butuh istirahat, dia paksa untuk ketemu dan bawa Al-Quran," ungkap Abdul Haji Talaohu.

Persoalan Al-Qur'an terjemahan yang disebut telah ditarik kembali oleh pihak MCI juga turut diklarifikasi. Abdul menegaskan bahwa barang tersebut faktanya belum pernah diterima secara langsung oleh Richard Lee.

"Al-Quran pun itu terjemahan, dia titip lah ke asistennya dokter Richard. Isu yang dia sampaikan ke luar bahwa Al-Qurannya sudah dia tarik, padahal Al-Quran itu belum sampai ke dokter Richard. Gitu. Jadi janganlah, jangan melebar, jangan memperkeruh keadaan," tutur Abdul Haji Talaohu.

Saat ini, Richard Lee masih ditahan di Polda Metro Jaya terkait laporan pelanggaran hak konsumen. Meski berada di balik jeruji besi, kuasa hukum memastikan kliennya tetap menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.

"Ah itu saya pastikan itu tidak benar. Itu informasi yang hoaks," tegas Abdul Haji Talaohu.

Pernyataan tersebut merespons kabar miring mengenai aktivitas membaca kitab suci agama lain di dalam sel. Abdul mengklaim melihat langsung perkembangan spiritual sang dokter kecantikan selama masa penahanan.

"Dokter di dalam saya lihat dia lagi sedang membaca ayat-ayat Al-Qur'an, dia mulai belajar," tambah Abdul Haji Talaohu.

Dokter Richard Lee melalui pengacaranya meminta agar masyarakat menghormati ranah privasi terkait keyakinan yang dipilihnya secara sadar. Pilihan agama tersebut diklaim bukan merupakan strategi untuk mendapatkan simpati dari masyarakat luas.

"Dia meminta masyarakat Indonesia untuk lebih punya kesadaran terhadap apa yang sudah dia pilih dan dia yakini... Agama yang dia pilih itu bukan karena paksaan atau tekanan apalagi ingin menuai simpati publik," terang Abdul Haji Talaohu.

Pihak kuasa hukum menilai rentetan isu ini merupakan bentuk pembunuhan karakter yang terstruktur terhadap kliennya. Mereka kini tengah mengumpulkan bukti untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan fitnah ke ranah hukum.

"Yang sudah jelas kan si Samira (Doktif) ya, sudah jelas itu. Tapi untuk yang pihak-pihak lain kami masih melihat dulu perbuatan mereka seperti apa," pungkas Abdul Haji Talaohu.

Artikel terkait

Rekomendasi