Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad memperingatkan risiko besar penyalahgunaan data pribadi akibat praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang masih berlangsung pada Selasa (12/5/2026). Digitalisasi layanan kependudukan dinilai menjadi langkah krusial untuk menutup celah kejahatan siber di Indonesia.
Penggunaan salinan fisik identitas kependudukan tersebut dinilai rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas kriminal digital. Hal ini dilansir dari Nasional sebagai upaya mendorong integrasi sistem verifikasi yang lebih aman bagi seluruh warga negara.
"Fotokopi KTP yang tersebar itu risikonya besar; bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga pembukaan rekening fiktif. Digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kejahatan tersebut," ujar Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR.
Legislator tersebut menekankan bahwa keberadaan cip pada kartu identitas sudah memadai untuk menyimpan data lengkap pemiliknya. Penggunaan dokumen fisik dianggap memperlebar potensi kebocoran informasi sensitif masyarakat ke tangan yang salah.
"Jika e-KTP sudah ada cipnya, seharusnya tidak perlu lagi ada drama fotokopi berulang kali. Ketika masyarakat masih dibebani syarat fisik, artinya sistem verifikasi digital kita belum terintegrasi. Ini harus dipercepat demi kemudahan warga sekaligus perlindungan data," ujar Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR.
Pemerintah diminta untuk segera merealisasikan satu data yang valid guna memangkas birokrasi yang membebani rakyat. Keamanan data harus menjadi prioritas utama dalam setiap inovasi layanan publik yang berbasis teknologi.
"Digitalisasi jangan hanya jadi slogan di atas kertas. Harus benar-benar diwujudkan dalam layanan yang aman, praktis, dan tidak membebani rakyat. Kita harus menuju sistem satu data yang valid dan terlindungi," ujar Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, sebelumnya juga menginstruksikan lembaga pengguna agar tidak lagi meminta salinan fisik kartu identitas. Pada Rabu (6/5/2026), ia menegaskan bahwa teknologi pada kartu tersebut sudah sangat canggih.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Lembaga-lembaga seperti perhotelan dan rumah sakit diminta segera beralih menggunakan perangkat pembaca data otomatis. Penggunaan perangkat tersebut dianggap lebih sesuai dengan standar perlindungan data pribadi yang berlaku.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Ketentuan mengenai penggunaan data pribadi telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pasal 65 secara eksplisit melarang setiap orang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi," bunyi Pasal 65 ayat (1) UU PDP.
Larangan tersebut dipertegas dalam ayat selanjutnya yang mengatur larangan pengungkapan data milik orang lain kepada publik. Pelanggaran terhadap poin ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius bagi para pelakunya.
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (2) UU PDP.
Selain pengumpulan dan pengungkapan, tindakan memanfaatkan data pribadi pihak lain tanpa izin juga masuk dalam kategori perbuatan terlarang. Aturan ini berlaku untuk sistem elektronik maupun nonelektronik.
"Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya," bunyi Pasal 65 ayat (3) UU PDP.
Bagi pihak yang terbukti melanggar Pasal 65 ayat (3), ancaman hukumannya meliputi sanksi pidana penjara dan denda material yang besar. Hal ini tertuang jelas dalam pasal ketentuan pidana pada regulasi yang sama.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.