Romli Atmasasmita Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus Dari UU Tipikor

Romli Atmasasmita Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus Dari UU Tipikor

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Penghapusan unsur tersebut dinilai penting karena selama ini aspek kerugian negara kerap memicu polemik panjang mengenai pihak yang berwenang melakukan penghitungan keuangan.

"Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai!" ujar Romli, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Romli menjelaskan bahwa ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia tidak menempatkan kerugian negara sebagai faktor utama. Keberadaan unsur ini justru memicu perdebatan antara penegak hukum dan auditor negara.

"Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak," jelas Romli, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Persoalan lain yang disoroti adalah keterlibatan jaksa dan hakim dalam menghitung kerugian keuangan negara, padahal hal tersebut dinilai berada di luar kompetensi dasar pendidikan hukum.

"Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga," kata Romli, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Lebih lanjut, perumus undang-undang ini menyatakan penyesalannya karena telah memasukkan unsur kerugian keuangan negara ke dalam beleid antirasuah yang kini berujung pada sengketa penegakan hukum.

"Saya juga nyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang," ungkap Romli, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Menurut Romli, konsistensi terhadap penerapan UNCAC dapat menyelesaikan permasalahan penafsiran pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah," kata Romli, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Revisi total terhadap UU Tipikor didorong karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai telah menimbulkan ketakutan bagi birokrasi dalam mengambil keputusan.

"Aneh saya juga kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin enggak keru-keruan nih undang-undang kita ini," ujar Romli, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Romli menambahkan bahwa fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan semestinya dialihkan pada upaya pencegahan serta pengembalian aset negara, bukan sekadar menitikberatkan pada tindakan pemidanaan.

Artikel terkait

Rekomendasi