Roy Suryo Gugat KIP Terkait Keaslian Ijazah Joko Widodo

Roy Suryo Gugat KIP Terkait Keaslian Ijazah Joko Widodo

Tersangka kasus dugaan fitnah Roy Suryo menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) demi menguji keaslian dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah hukum tersebut diambil guna mendapatkan kejelasan mengenai status dokumen yang selama ini menjadi perdebatan publik, Sabtu (16/5/2026).

Gugatan ini diajukan dengan landasan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seperti dilansir dari Kompas. Mantan menteri tersebut menilai institusi KIP memiliki kewenangan resmi untuk membuat terang persoalan legalitas dokumen negara yang dipersoalkan.

Menurut pandangan Roy Suryo, proses pembuktian keabsahan sebuah dokumen formal wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni kebersihan dokumen, kejelasan prosedur, serta kehadiran saksi yang tepercaya.

"Clean Dokumen. Jadi dokumen-dokumennya itu harus dokumen yang asli, dokumen yang bersih. Bukan bikinan Pasar Pramuka," kata Roy Suryo, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kriteria berikutnya menyangkut mekanisme perolehan dan validasi surat resmi yang diterbitkan oleh instansi pendidikan terkait.

"Kemudian clear procedure. Prosedurnya juga harus detail, jelas. Kemudian juga ada yang namanya credible witnesses. Itu akan bisa dicapai kalau itu dengan pembuktian yang ada di KIP," tambah Roy Suryo.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa upaya pembuktian ketiadaan dokumen asli tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh pihak lain secara ilmiah.

"Kemarin yang namanya Pak Dr Bonatua itu berhasil membuktikan bahwa yang namanya ijazah Jokowi yang asli tidak ada."

Ketiadaan dokumen otentik tersebut disimpulkan karena lembaga berwenang dinilai hanya mampu menunjukkan salinan sekunder.

"Tidak ada, karena dicari di mana-mana, KIP hanya mengeluarkan salinan-salinan saja. Dan itu sudah terbit bukunya loh, bukunya ilmiah," tutur Roy Suryo.

Dirinya juga menegaskan bahwa regulasi keterbukaan informasi yang berlaku legal di Indonesia memberikan hak penuh bagi warga negara untuk mengakses data tersebut.

"Bisa. Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saya kebetulannya buat undang-undangnya juga," kata Roy Suryo.

Prosedur melalui lembaga KIP ini dipandang sebagai instrumen hukum yang sah bagi masyarakat untuk membuka informasi yang selama ini dianggap tidak transparan.

"Itulah cara supaya masyarakat itu bisa membongkar, selama ini yang misalnya dihitamkan atau orang yang misalnya enggak, kan orang yang sangat tidak negarawan nih, yang enggak mau menunjukkan ijazahnya. Bongkar pakai KIP."

Artikel terkait

Rekomendasi