Roy Suryo Ajukan Intervensi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo

Roy Suryo Ajukan Intervensi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo

Roy Suryo melalui tim hukumnya berencana melibatkan diri sebagai penggugat intervensi dalam perkara perdata terkait keaslian ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis (7/5/2026). Langkah hukum ini diambil untuk mendorong pembuktian fisik dokumen ijazah tersebut di hadapan majelis hakim.

Dilansir dari Megapolitan, keterlibatan mantan Menpora tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi atas dokumen yang menjadi objek sengketa. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan rencana tersebut saat berada di Mapolda Metro Jaya.

“Kami berencana mempertimbangkan untuk menjadi pihak yang berkepentingan untuk membersamai pihak penggugat,” ujar kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).

Khozinudin menegaskan bahwa meski terdapat perbedaan keyakinan mengenai keaslian dokumen antara pihaknya dengan penggugat asal, kepentingan mereka bertemu pada satu titik. Keduanya sama-sama menuntut agar ijazah tersebut dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

“Tujuannya agar kami bisa mengakses ijazah tersebut, bukan hanya diperlihatkan di gelar perkara khusus,” kata dia.

Pihak kuasa hukum juga memberikan catatan bahwa kehadiran fisik dokumen di persidangan merupakan bentuk kepatuhan hukum bagi seorang pemimpin. Namun, hal itu dinilai belum menjadi kesimpulan akhir dari status keaslian dokumen yang dipersoalkan.

“Jadi yang diperlihatkan itu belum tentu asli, dan kalaupun diperlihatkan itu setidaknya membuktikan saudara Joko Widodo punya sikap negarawan, gentleman,” ujarnya.

Perkara ini bermula saat alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratama, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo dengan menyeret Polda Metro Jaya dan UGM sebagai pihak terkait. Gugatan tersebut dipicu oleh riwayat ketidakhadiran tergugat dalam sejumlah persidangan serupa sebelumnya.

"Dia (Jokowi) tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik. Secara prinsipal, kami melayangkan gugatan ini ke PN, karena kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," terang Ajeng di PN Solo, Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum Sigit Pratama, Dekka Ajeng, menambahkan bahwa fokus utama gugatan ini adalah menguji dokumen yang saat ini berada di bawah penguasaan aparat kepolisian. Pihak penggugat merasa perlu ada verifikasi lebih lanjut terhadap ijazah yang telah disita tersebut.

“Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi