Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, terlibat perbedaan pandangan tajam dengan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengenai wewenang Komisi Informasi Pusat dalam membuktikan keaslian dokumen pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Persidangan sengketa informasi melalui KIP ditempuh oleh kubu Roy Suryo sebagai langkah hukum atas perkara yang menjeratnya. Dilansir dari Kompas, mantan Menpora tersebut menilai pembentukan lembaga informasi tersebut memang ditujukan untuk menguji validitas dokumen publik.
"Harus bisa. Karena itulah tujuan diadakannya Komisi Informasi. Sekali lagi, saya termasuk orang yang buat undang-undang, itulah lembaga itu dibuat untuk tujuan itu," kata Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo menjelaskan bahwa proses pembuktian keabsahan sebuah dokumen di KIP wajib memenuhi tiga kriteria utama. Standar tersebut meliputi keaslian fisik berkas, kejelasan prosedur penerbitan, serta kehadiran saksi yang tepercaya.
"Clean document. Jadi dokumen-dokumennya itu harus dokumen yang asli, dokumen yang bersih. Bukan bikinan Pasar Pramuka," kata Roy Suryo.
"Kemudian clear procedure. Prosedurnya juga harus detail, jelas. Kemudian juga ada yang namanya credible witnesses. Itu akan bisa dicapai kalau itu dengan pembuktian yang ada di KIP," tambahnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo mengeklaim sudah ada pihak lain yang berhasil membuktikan kekosongan dokumen ijazah asli milik mantan wali kota Surakarta tersebut melalui jalur literatur ilmiah.
"Kemarin yang namanya Pak Dr Bonatua itu berhasil membuktikan bahwa yang namanya ijazah Jokowi yang asli tidak ada."
"Tidak ada, karena dicari di mana-mana, KIP hanya mengeluarkan salinan-salinan saja. Dan itu sudah terbit bukunya loh, bukunya ilmiah," tutur Roy Suryo.
Sebaliknya, Andi Azwan yang hadir sebagai narasumber tandingan dalam diskusi tersebut menyanggah klaim Roy Suryo dan menegaskan bahwa institusi KIP tidak memiliki otoritas hukum untuk mengesahkan ijazah.
"Mana bisa kalau membuktikan ijazah Pak Jokowi di KIP itu," tegas Andi Azwan.
"KIP apakah badan hukum, ya. Pengadilan bisa membuktikan itu," lanjutnya.
Andi Azwan berpendapat permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo merupakan taktik hukum semata. Upaya tersebut dinilai sebagai langkah untuk memperlambat proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Jalan ninja, gitu. Karena semua jalan itu sudah tertutup buat mereka. Jalannya sudah tertutup, jadi mencoba untuk mengulur waktu, begitu," tambahnya.
Menurut Andi Azwan, pergerakan kubu tersangka dilakukan sebelum pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut lengkap. Saat ini berkas perkara dilaporkan telah dilimpahkan kembali ke penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Iya, dia akan membuat seperti itu. Semua pun akan dicari untuk itu. Pokoknya gini, sekarang kejaksaan sudah, menurut saya, itu sudah menyerahkan juga kepada Polda Metro karena sudah dua minggu untuk hasilnya itu," beber Andi Azwan.