Polda Metro Jaya berencana mengumumkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dalam waktu dekat. Kabar mengenai kepastian hukum tersebut langsung direspon oleh pihak Roy Suryo pada Jumat (15/5/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.
Pihak kepolisian akan menentukan apakah berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menanggapi hal itu, Roy Suryo menilai bahwa tahapan P21 bukanlah proses hukum terakhir yang harus dihadapi.
"Yang jelas P21 itu bukan final. Ada yang namanya P19 mati, ada yang P20 yaitu dihentikan di mana," kata Roy, Jumat (15/5/2026), dilansir dari video KompasTV.
Ia menegaskan tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai keputusan akhir dari penyidik kepolisian. Penasihat hukum dan dirinya kini memilih untuk memfokuskan strategi pada pembuktian perkara yang sedang berjalan.
"Kita enggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal, bukan tukang prediksi. Tapi apa upaya yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear, jadi untuk clean, juga credible," ucapnya.
Pembuktian tersebut menurutnya bertumpu pada tiga pilar utama yang disiapkan oleh tim hukumnya. Tiga konsep dasar itu meliputi keaslian dokumen, kejelasan prosedur, serta kehadiran saksi yang dapat dipercaya.
"Clean document, clear procedures, dan credible witnesses," kata Roy Suryo.
Sebelum adanya tanggapan ini, pihak berwenang telah memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Penjelasan mengenai agenda ekspos status hukum disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Rabu (13/5/2026).
"Terkait perkara pak Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Budi, Rabu (13/5/2026).
Kendati demikian, aparat penegak hukum belum bersedia memaparkan tanggal pasti perilisannya kepada publik. Penegasan mengenai waktu pengumuman hanya disampaikan secara singkat tanpa rincian kalender kerja penyidik.
"Pasti dalam waktu dekat," tuturnya seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.