Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang HAM akan memperkuat kedudukan lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang mandiri dari kekuasaan eksekutif dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
Langkah ini diambil untuk mengakhiri perdebatan panjang mengenai status kelembagaan sejumlah komisi nasional, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, KPAI, dan Komnas Perempuan, dilansir dari Nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Novita Ilmaris, memberikan kejelasan mengenai status empat lembaga tersebut yang sering kali keliru dianggap sebagai bagian dari struktur pemerintahan resmi.
“Jadi, di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM, yang bukan merupakan lembaga pemerintah," kata Novita, Jumat.
Menurut Novita, pandangan global menuntut lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia untuk beroperasi secara mandiri tanpa intervensi birokrasi negara.
“Sebenarnya empat lembaga ini kalau kita lihat proses-proses HAM global, seyogianya adalah non-pemerintah,” ujarnya.
Prinsip kebebasan ini selaras dengan standardisasi yang ditetapkan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa agar fungsi kontrol berjalan objektif.
“Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, ya berarti ya Komnas HAM itu ya seperti layaknya Kementerian HAM. Padahal Komnas HAM itu diminta oleh Dewan HAM PBB, independen dari pemerintah," tegasnya.
Aturan mengenai independensi ini telah dituangkan secara spesifik dalam Bab V draf RUU HAM yang sedang digodok oleh kementerian.
Penegasan status non-pemerintah ini dinilai krusial agar pengawasan jalannya pembangunan HAM oleh pihak eksekutif dapat dipantau secara ketat.
“Secara otomatis menjadi pengawas dari pembangunan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh pemerintah. Nah, pemerintahnya siapa? Unsur eksekutif, presiden, dan para pembantu presiden," urai Novita.
Posisi lembaga-lembaga ini disamakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan yang berada di luar jajaran pemerintah namun memegang fungsi kontrol yang kuat.
Meskipun kewenangannya diperkuat, RUU HAM tetap memuat klausul pembatasan agar lembaga-lembaga tersebut tidak menyalahgunakan wewenang secara berlebihan.
“Jangan sampai menjadi super power, ya. Jadi ada negara dalam negara. Bagaimana risiko mengenai dan lainnya? di dalam RUU ini pun juga sudah diatur," pungkasnya.