Pemerintah Perjuangkan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Melalui RUU Terbaru

Pemerintah Perjuangkan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat Melalui RUU Terbaru

Pengakuan hukum terhadap komunitas adat menjadi poin utama yang diusung pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang kini masuk Program Legislasi Nasional. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026), dilansir dari Nasional.

Draf regulasi tersebut telah selesai disusun oleh Kementerian HAM bersama komunitas masyarakat adat. Berkas hukum itu juga sudah diserahkan secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI sejak dua bulan lalu.

"Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui," kata Pigai, Menteri HAM.

Menteri HAM menilai klasifikasi hukum adat pada era kolonial didasarkan pada sudut pandang peneliti Eropa. Konsep lama tersebut dianggap tidak mampu mencerminkan realitas dan keragaman komunitas adat yang ada di dalam negeri.

Pigai mengkritik pengelompokan 19 wilayah hukum adat oleh ahli hukum Belanda Cornelis van Vollenhoven serta kategorisasi sosial dari ilmuwan Barat lainnya. Padahal, total komunitas adat di Indonesia berjumlah jauh lebih banyak.

"Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih. Karena itu eksistensi yang ada di hukum adat di Indonesia, masyarakat adat di Indonesia itu harus pengakuan itu nomor satu," kata Pigai, Menteri HAM.

Selain mengatur masalah pengakuan, RUU ini memuat poin perlindungan serta pelestarian masyarakat adat yang menjadi kewajiban negara. Struktur pelaksana perlindungan akan dibentuk lewat panitia khusus di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

Mekanisme penyelesaian perkara yang menimpa komunitas adat juga diakomodasi melalui usulan pembentukan lembaga baru berupa Komisi Nasional Masyarakat Adat.

"Jadi ada juga di sini perlindungan oleh negara, tapi juga ada juga yang justice system-nya. Justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat," ujar Pigai, Menteri HAM.

Terkait isi draf, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono sebelumnya memaparkan bahwa rancangan awal produk hukum ini merangkum 16 bab dan 55 pasal. Informasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Baleg DPR RI pada Januari 2026.

Bayu menyatakan RUU ini mengikat kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat. Proses pengakuan hukum dilakukan bertahap melalui identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan resmi oleh panitia masyarakat hukum adat.

Artikel terkait

Rekomendasi