Praktik transaksi jual beli tanah di tengah masyarakat sering kali hanya mengandalkan kwitansi atau surat pernyataan di bawah tangan. Langkah ini biasanya dipilih karena dianggap lebih efisien secara waktu dan biaya daripada harus melibatkan pejabat resmi.
Dikutip dari Properti, transaksi tanah yang dilakukan tanpa melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memicu pertanyaan mengenai keabsahan hukumnya. Secara perdata, kesepakatan tersebut sebenarnya dapat dianggap sah jika memenuhi kriteria tertentu.
Sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian dinilai sah apabila terdapat kesepakatan antarpihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, serta sebab yang halal. Keberadaan bukti pembayaran dan tanda tangan kedua belah pihak memperkuat pengakuan transaksi ini.
Namun, dalam regulasi pertanahan, jual beli di bawah tangan memiliki hambatan administratif yang sangat signifikan bagi pembeli. Dokumen non-resmi tersebut belum memadai untuk melakukan pengalihan hak atas tanah di instansi negara.
Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn selaku praktisi hukum memberikan penjelasan terkait kewajiban pembuatan akta jual beli oleh PPAT. Hal ini terutama berlaku untuk lahan yang statusnya sudah memiliki sertifikat resmi.
"Tidak diakui secara kuat oleh negara (bila jual beli tanah tanpa melalui notaris PPAT)," jelas Adyanisa, saat dihubungi, Rabu (12/5/2026).
Akta yang diterbitkan oleh PPAT merupakan dokumen fundamental bagi kantor pertanahan dalam memproses balik nama sertifikat. Tanpa adanya akta tersebut, pembeli dipastikan tidak bisa melakukan perubahan nama kepemilikan pada sertifikat tanah miliknya.
Status Tanah Belum Bersertifikat
Transaksi tanpa kehadiran PPAT juga masih kerap ditemukan pada lahan yang belum memiliki sertifikat resmi. Contohnya meliputi tanah girik, letter C, petok D, hingga tanah warisan yang dokumen pendukungnya belum lengkap.
Masyarakat yang bertransaksi pada objek tanah tersebut biasanya menggunakan surat jual beli bermaterai sebagai bukti awal. Meskipun berfungsi sebagai alat bukti sementara, status hukum dokumen ini perlu segera ditingkatkan melalui jalur legalisasi resmi.
Proses transaksi di hadapan PPAT sangat disarankan guna meminimalkan risiko hukum di masa depan. Langkah formal ini memberikan perlindungan hukum yang jelas serta memastikan seluruh proses peralihan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.