Sahroni Desak Polri dan PPATK Buru Pemodal Judi Online Internasional

Sahroni Desak Polri dan PPATK Buru Pemodal Judi Online Internasional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memburu penyokong dana serta pelindung operasi judi online jaringan internasional di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Permintaan ini merespons pengungkapan praktik perjudian yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

Politikus Partai NasDem tersebut menilai operasional bisnis ilegal di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower yang mempekerjakan 320 WNA tidak mungkin berjalan tanpa sokongan pihak berpengaruh. Dilansir dari Nasional, kolaborasi instansi diperlukan untuk melacak sumber pendanaan organisasi tersebut.

"Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sahroni juga mengindikasikan adanya kemungkinan kerja sama antara sindikat luar negeri tersebut dengan pihak di dalam negeri untuk melancarkan kegiatan mereka di ibu kota. Penangkapan tanpa pandang bulu menjadi poin penekanan bagi kepolisian dan lembaga intelijen keuangan.

"Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya," tegas Sahroni.

Legislator tersebut pun memberikan catatan agar seluruh pelaku yang terjaring dalam operasi kepolisian ini mendapatkan konsekuensi hukum sesuai aturan di Indonesia. Penegakan hukum di lokasi kejadian perkara dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mutlak.

"Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Sahroni.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya melakukan pengungkapan kasus ini pada Sabtu (9/5/2026) di Jakarta Barat. Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing yang kini dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Daftar Kewarganegaraan Pelaku Judi Online
KewarganegaraanJumlah Orang
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3
Indonesia1

Satu-satunya WNI yang ditangkap dalam operasi tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan catatan kepolisian, individu tersebut diketahui memiliki rekam jejak keterlibatan dalam jaringan judi internasional di Kamboja sebelum beroperasi di Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi