Ahmad Sahroni Desak Presiden Prabowo Ratakan Kesejahteraan Jaksa

Ahmad Sahroni Desak Presiden Prabowo Ratakan Kesejahteraan Jaksa

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemerataan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum (APH), terutama di lingkungan kejaksaan. Permintaan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) merespons kebijakan terbaru pemerintah terkait hak keuangan hakim.

Peningkatan kesejahteraan tersebut dinilai Sahroni sangat mendesak bagi jaksa yang bertugas di wilayah pelosok. Penegasan ini muncul setelah adanya kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc yang telah disahkan oleh pemerintah pusat baru-baru ini.

"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian Bapak Presiden, terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Legislator dari Partai Nasdem tersebut memberikan apresiasi atas langkah nyata Presiden yang memperhatikan beban kerja para penegak hukum. Sahroni menyoroti terbitnya regulasi baru yang mengatur penyesuaian hak keuangan bagi para hakim ad hoc.

"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc. Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," pungkasnya.

Dilansir dari Nasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menaikkan tunjangan hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc tersebut ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2026.

Berdasarkan beleid tersebut, hakim ad hoc berhak menerima tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, hingga jaminan keamanan. Pemerintah juga menyediakan tunjangan perumahan dan transportasi apabila fasilitas fisik belum tersedia di wilayah penugasan, ditambah uang penghargaan pada akhir masa jabatan.

Data kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc di berbagai tingkatan pengadilan tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebagaimana diatur dalam Perpres terbaru tersebut.

Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc Tahun 2026
Tingkatan PengadilanBesaran Tunjangan
Tingkat Pertama (Tipikor, Niaga, HAM, dll)Rp 49.300.000
Tingkat BandingRp 62.500.000
Tingkat KasasiRp 105.270.000

Besaran uang penghargaan pada akhir masa jabatan hakim ditetapkan senilai dua kali tunjangan terakhir yang diterima. Seluruh fasilitas ini diberikan setiap bulan guna menunjang kinerja profesionalisme para hakim dalam memutus perkara di pengadilan.

Artikel terkait

Rekomendasi