Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan judi online internasional di Jakarta sesuai regulasi Indonesia.
Penegasan ini muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar praktik judi daring di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sahroni memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polri mengungkap kasus besar ini, namun ia menitikberatkan pada pentingnya penegakan yurisdiksi hukum nasional terhadap para pelaku mancanegara tersebut.
"Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia," ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Legislator asal Partai Nasdem ini berpendapat bahwa pemulangan langsung ke negara asal tanpa proses peradilan di tanah air bukan merupakan langkah yang tepat.
"Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Sahroni.
Selain penindakan terhadap operator, Sahroni mendorong kepolisian untuk melakukan pengembangan penyelidikan guna menjerat para pemodal dan fasilitator yang menyokong operasional bisnis ilegal tersebut.
Ia menyarankan adanya sinergi antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak setiap pergerakan dana dalam sindikat internasional ini.
"Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya," kata Sahroni.
Banyaknya jumlah WNA yang terlibat membuat Sahroni meyakini adanya kekuatan besar yang mengendalikan operasional mereka di wilayah Jakarta.
"Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya. Dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal," ujar Sahroni.
Pemerintah dan aparat diingatkan untuk menjaga integritas hukum dengan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa melihat latar belakang kewarganegaraannya.
"Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya," kata Sahroni.
Berdasarkan data Polri, sebanyak 320 WNA dari berbagai negara kini dititipkan di Direktorat Jenderal Imigrasi setelah penggerebekan di Jakarta Barat tersebut.
| Asal Negara | Jumlah Personel |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
Selain ratusan WNA tersebut, Polri juga menangkap satu warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi memiliki rekam jejak dalam jaringan judi online internasional di Kamboja.