Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai upah hakim yang belum layak berpotensi memicu praktik suap di Indonesia, Sabtu (16/5/2026). Masalah kesejahteraan ini dinilai dapat merusak tatanan hukum jika tidak segera dibenahi, dilansir dari Nasional.
Kondisi pendapatan para pengadil saat ini dipandang tidak sebanding dengan tanggung jawab besar dalam memutus perkara. Komisi III DPR RI menyatakan ikut memperjuangkan peningkatan fasilitas bagi para aparat penegak hukum tersebut.
“Dari sisi kinerja juga jelas bahwa tidak idealnya gaji hakim dapat berpotensi membuat para hakim menerima suap sehingga jelas merusak tatanan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politisi tersebut berpendapat bahwa beban tugas yang diemban para hakim sangat berat, namun apresiasi yang diberikan negara masih belum setara.
“Kalau dilihat sekarang, jelas hakim di Indonesia belum mendapatkan gaji dan fasilitas yang layak. Dan ini saya rasa tidak fair, bagaimana kita memberikan tanggung jawab besar dunia akhirat pada mereka untuk memutus sebuah perkara, namun apresiasinya belum sepadan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dukungan penuh diberikan legislatif untuk merevisi regulasi pendapatan demi menjaga kualitas penegakan hukum di tanah air.
“Jadi kenaikan gaji dan kesejahteraan hakim jelas bisa menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pendapatan para pengadil di Indonesia saat ini sudah melampaui negara tetangga di Asia Tenggara pada hari yang sama. Kenaikan tersebut terutama menyasar para aparatur yang baru memulai karier.
“Sekarang di seluruh Asean, kita diakui hakim-hakim kita gajinya sudah lompat, sudah menyalip Malaysia,” kata Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah mengklaim telah mengatrol besaran upah sejak tahun lalu dengan persentase yang cukup signifikan.
“Karena itu saya punya kehormatan tahun lalu saya naikin gaji hakim. Hakim yang paling junior saya naikin hampir 300 persen, 280 persen,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Peningkatan ini membuat nominal pendapatan yang diterima aparatur tingkat awal di dalam negeri menjadi jauh lebih tinggi dari negara jiran.
“Hakim-hakim paling junior kita gajinya sudah dua kali hakim-hakimnya Malaysia,” kata Presiden Prabowo Subianto.