Said Aqil Siroj Sebut Kekerasan Seksual di Pesantren Sebagai Pengkhianatan Agama

Said Aqil Siroj Sebut Kekerasan Seksual di Pesantren Sebagai Pengkhianatan Agama

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengecam keras maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren yang dinilai mencederai institusi pendidikan Islam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sarasehan Nasional Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Nasional pada Senin (18/5/2026) malam.

Penegasan mengenai rusaknya marwah lembaga keagamaan akibat tindakan keji tersebut dipaparkan secara langsung oleh Said Aqil Siroj dalam forum nasional tersebut. Penolakan terhadap tindakan asusila ini didasarkan pada fungsi utama pesantren sebagai institusi penjaga moral ketimbang tempat penyalahgunaan kekuasaan.

"Kekerasan seksual adalah merupakan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan, amanah agama, marwah pesantren," kata Said Aqil Siroj, Mantan Ketua Umum PBNU.

Penyimpangan perilaku di lembaga pendidikan ini disebut terjadi karena adanya kekeliruan pemahaman santri dalam menempatkan rasa hormat kepada pengasuh. Pola relasi kuasa tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum pelanggar hukum demi memuaskan hasrat pribadi dengan kedok kepatuhan agama.

"Kalau kultus, dibarengi kalau menganggap di depan saya ini orang yang suci, tidak pernah punya dosa, itu jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya," kata Said Aqil Siroj.

Evaluasi menyeluruh dan kritik terbuka terhadap internal pesantren dianggap sebagai langkah penyelamatan demi keadilan korban. Pengungkapan kasus hukum dinilai tidak akan merusak nama baik institusi melainkan wujud kepedulian bersama.

"Karena kita cinta pada pesantren, kita kritisi," ucap Said Aqil Siroj.

Pernyataan ini mengemuka setelah adanya penangkapan terhadap Kiai Ashari (51), pendiri sekaligus pemimpin Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, terkait kasus pelecehan terhadap santriwatinya. Pelaku eksekusi pencabulan tersebut diringkus oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) usai sempat melarikan diri, seperti dilansir dari Nasional.

Izin operasional pondok pesantren yang dipimpin tersangka dipastikan telah dicabut oleh pihak berwenang sejak 5 Mei 2026. Kendati demikian, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menjamin hak pendidikan bagi puluhan santri yang terdampak akan tetap dilanjutkan melalui skema pembelajaran khusus.

Artikel terkait

Rekomendasi