Said Aqil Ajak Santri Laporkan Kekerasan Seksual di Pesantren

Said Aqil Ajak Santri Laporkan Kekerasan Seksual di Pesantren

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta para santri berani melawan kezaliman dengan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren: Gerakan Pesantren Anti Kejahatan Seksual di Kemayoran, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Said Aqil menegaskan bahwa tindakan melaporkan kejahatan tersebut bukanlah sebuah perbuatan durhaka ataupun fitnah. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

"Santri harus dididik berani menolak kezaliman. Melapor tidak durhaka. Melaporkan perilaku kekerasan di pesantren bukan hal yang durhaka, bukan fitnah, tetapi Amar Ma'ruf Nahi Munkar," kata Said Aqil, Mantan Ketua Umum PBNU.

Sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren dinilai perlu diperkuat demi menjamin keselamatan para santri. Said Aqil mengusulkan pembentukan unit perlindungan khusus yang bersifat independen serta melibatkan peran aktif dari unsur perempuan.

"Ada unit yang memberi perlindungan kepada santri. Satu, syaratnya unit tersebut independen. Dua, dapat menerima laporan. Ada unsur perempuan (ibu nyai) dan ada mekanisme rahasia. Ini karena sama sekali tidak ada sistem seperti ini, maka otoritas diberikan kepada seorang figur kiai. Ini nyuwun sewu, ini nggak semua kiai sih," ungkap Said Aqil, Mantan Ketua Umum PBNU.

Selain unit independen, faktor transparansi dan fasilitas keamanan juga menjadi aspek penting yang disoroti. Keterlibatan orang tua dalam mengawasi kondisi anak secara berkala sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya pelanggaran.

"Di ruang terbuka harus ada, di ruang terbuka maupun tertutup, harus ada CCTV area publik. Kemudian, keterlibatan wali santri juga penting. Jadi wali santri diajak bersama-sama mengontrol anaknya masing-masing," ujar Said Aqil, Mantan Ketua Umum PBNU.

Aspek penegakan hukum pidana di lingkungan pesantren dipastikan harus berjalan tanpa pandang bulu. Said Aqil menegaskan tidak boleh ada keistimewaan ataupun impunitas hukum bagi pelaku, sekalipun mereka merupakan bagian dari keluarga pemilik pesantren.

"Penegakan sanksi tidak boleh bersifat impunitas. Tidak boleh karena anak kiai, gus, dan jika pidana, wajib diproses secara hukum," tegas Said Aqil, Mantan Ketua Umum PBNU.

Seluruh elemen pesantren diimbau untuk kembali memegang teguh nilai-nilai luhur dan menjaga diri dari hawa nafsu. Tindakan kejahatan seksual maupun korupsi yang terencana dinilai memiliki dampak yang jauh lebih buruk.

"Kita harapkan kembali ke nilai-nilai universal yang kita warisi dari para leluhur kita, dan para Wali Songo, para ulama. Mari kita kembalikan ke sana dengan menahan diri, jangan sampai tergiur oleh panggilan hawajis nafsaniyyah," tutur Said Aqil, Mantan Ketua Umum PBNU.

Artikel terkait

Rekomendasi