Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal berjanji untuk memperjuangkan formulasi kenaikan upah yang adil bagi pekerja setelah dirinya resmi bergabung dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/6/2026).
Langkah strategis ini diambil guna meminimalkan gelombang aksi unjuk rasa yang kerap digelar oleh kalangan pekerja setiap tahun. Pengangkatan posisi baru ini memicu perhatian publik terkait masa depan pergerakan serikat pekerja, mengingat rekam jejak kepemimpinan Said di Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, seperti dilansir dari Detik Finance.
Meskipun kini menduduki posisi strategis di dalam pemerintahan, Said memberikan kepastian bahwa aksi unjuk rasa tetap menjadi hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh payung hukum nasional.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat Buruh lain harus sesuai dengan prosedur di UU," kata Said Iqbal, Penasihat Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Kendati demikian, Said menargetkan adanya penyelesaian preventif atas masalah pengupahan agar ke depan para buruh tidak perlu lagi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.
"Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," janji Said Iqbal, Penasihat Presiden Prabowo Subianto bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Melalui fungsi analisis kebijakan tersebut, penghitungan upah mendatang diharapkan mampu menyelaraskan kebutuhan hidup buruh dengan stabilitas penyerapan tenaga kerja secara nasional.