Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan pada Senin (8/6/2026).
Dilansir dari Detik Finance, pengangkatan tersebut didasarkan pada Kepres 58/P tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said Iqbal menyatakan langkah masuk ke pemerintahan diambil demi memperjuangkan nasib kaum pekerja secara langsung.
Keputusan untuk menerima jabatan penasihat ini bukan langkah personal, melainkan hasil kesepakatan bersama internal organisasi. Said menegaskan bahwa dirinya telah mendiskusikan tawaran Istana tersebut dengan jajaran KSPI serta Partai Buruh sebelum mengambil keputusan akhir.
"Setelah didiskusikan di KSPI dan kawan-kawan buruh kami memutuskan untuk berjuang melalui di dalam. Secara platform perjuangan, keberpihakan presiden Prabowo dan kaum rakyat kecil mendorong kami untuk berikan masukan. Jadi menjaga keseimbangan," papar Said Iqbal ketika tiba di Istana Kepresidenan untuk dilantik, Senin (8/6/2026).
Kebijakan ekonomi dinilai lebih sering dipengaruhi oleh aspirasi dari kelompok pengusaha. Said mengamati bahwa para menteri di bidang perekonomian kerap menerima masukan yang cenderung berpihak pada pemilik modal.
"Karena kawan pengusaha kan misal ya, kita melihat secara kasat mata melalui Pak Luhut, Pak Bahlil, Pak Airlangga banyak mendapat masukan perihal yang bersifat dengan kepemilikan modal," ujar Said Iqbal.
Masuknya perwakilan buruh ke lingkaran dalam istana diharapkan mampu memberikan perimbangan terhadap arah kebijakan nasional. Kehadiran jabatan baru ini memberikan ruang bagi suara pekerja di tingkat pengambil kebijakan tertinggi.
"Saya beranikan diri ikhtiar dan ijtihad bahwa saya juga harus berikan keseimbangan terhadap apa yang mau disuarakan kawan kawan buruh," tegasnya menekankan.
Kehadiran Said di kabinet juga memicu pertanyaan mengenai kelanjutan aksi-aksi massa di jalanan. Mengenai hal tersebut, ia menegaskan bahwa kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tetap merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam UU. Siapa saja yang melakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat Buruh lain harus sesuai dengan prosedur di UU," sebut Said Iqbal.
Masalah pengupahan menjadi pemicu utama yang selalu membawa massa buruh turun ke jalan setiap tahunnya. Melalui posisi barunya, Said berkomitmen menyusun analisis kebijakan mendalam untuk merumuskan formulasi upah yang adil demi menekan angka unjuk rasa.
"Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," tegas Said Iqbal.
Selain masalah upah, mitigasi terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi fokus kerja nyata yang dijanjikan. Said menyatakan kesiapannya untuk mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang menghadapi krisis guna melakukan mediasi.
"Tugas saya adalah memberikan saran dan analisis kebijakan dan untuk mendatangi kalau ada hal-hal. Misalnya PHK yang dalam waktu dekat ini ada ancaman, saya akan memastikan turun ke lapangan bersama serikat buruh, karena peran Serikat buruh penting. Pak presiden Prabowo memberikan ruang seluas-luasnya untuk Serikat buruh," papar Said Iqbal.
Langkah preventif akan diutamakan melalui dialog tripartit untuk mencari solusi alternatif di luar PHK massal. Pengurangan jam kerja atau penyesuaian sif menjadi opsi yang ditawarkan guna menekan biaya tenaga kerja perusahaan tanpa harus memberhentikan karyawan.
"Kita ajak dialog pengusahanya, before PHK misalnya kurangin dulu jam kerjanya, kurangin dulu shift-nya, kan itu reduce terhadap labor cost," pungkasnya.