Saksi Muhammad Hidayat mengungkapkan bahwa cairan air keras yang disiramkan ke tubuh Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mengeluarkan aroma tajam saat kejadian berlangsung. Hal ini disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Insiden penyiraman tersebut menyeret empat personel BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Kesaksian ini dilansir dari Megapolitan terkait kondisi di lokasi kejadian.
"Iya bau pedas (menyengat)," ujar Hidayat dalam sidang, Rabu (6/5/2026).
Dampak dari paparan zat kimia tersebut tidak hanya mengenai fisik korban, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan bermotor yang dikendarai Andrie Yunus saat itu.
"Di depan sama jok (hancur)," imbuh dia.
Hidayat menjelaskan bahwa dirinya sempat berupaya melakukan pengejaran terhadap para pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik korban tak lama setelah penyiraman terjadi. Namun, ia memutuskan kembali ke lokasi asal untuk memberikan bantuan kepada Andrie.
"Paling 100 meter (ngejarnya), Karena motornya masih banyak cairan yang berbahaya itu.Jadi saya memutar balik, nyamperin si korban, ngasih motornya ke si korban," jelas Hidayat.
Berdasarkan informasi persidangan, aksi penyerangan ini dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa atas tindakan Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat anggota TNI tersebut kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 dan 467 ayat (1) dan (2) sebagai dakwaan subsider.