Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berhalangan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota BAIS TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026). Ketidakhadiran saksi korban ini dikonfirmasi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Dilansir dari Megapolitan, perkara ini menyeret empat terdakwa dari unsur TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Hakim mempertanyakan progres pemanggilan saksi korban kepada pihak penuntut.
"Apakah sudah bisa menghadirkan saudara AY (Andrie Yunus) untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?," tanya Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan jawaban resmi dari lembaga tersebut, korban masih belum memungkinkan untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
"Tetapi dari LPSK menjawab bahwa saudara Andri Yunus masih belum bisa hadir di Pengadilan Militer untuk memberikan kesaksiannya sesuai dengan permintaan kami yaitu menjadi saksi tambahan," jelas Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Iswadi memaparkan bahwa kondisi kesehatan Andrie Yunus menjadi kendala utama karena sang aktivis baru saja menjalani prosedur medis serius. Luka akibat siraman air keras mengharuskan korban melakukan pencangkokan kulit yang membutuhkan stabilitas fisik total.
"Karena kondisi dari saudara Andri Yunus pascaoperasi, sehingga masih memang belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andri Yunus ini nanti dikunjungi kemudian bergerak, maka operasi pencangkokan kulit itu kemungkinan akan gagal," kata Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Merespons kendala tersebut, Majelis Hakim menekankan pentingnya proses persidangan ini sebagai bentuk perlindungan hak bagi korban. Hakim menegaskan bahwa meskipun terdapat berbagai dinamika di dalam prosesnya, Peradilan Militer tetap diupayakan berjalan secara terbuka dan adil.
"Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui Peradilan Militer, ya meskipun banyak aksidensi di dalamnya. Tapi saat ini kan negara memberikannya lewat Peradilan Militer yang fair, yang terbuka. Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya untuk kepentingan dia juga," jelas Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Hakim juga mengimbau agar fakta-fakta hukum segera dihadirkan di ruang sidang agar tidak hanya menjadi wacana publik. Menurutnya, kesaksian langsung dari korban sangat krusial untuk pembuktian secara yuridis di atas segala opini yang beredar di masyarakat.
"Kalau banyak opini, banyak statement di luar mungkin kita tahu. Mungkin ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, kemudian dan lain sebagainya. Kalau tidak tiba ke ruang sidang kan menjadi kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum," ungkap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut di Jakarta Pusat pada Maret 2025. Para terdakwa diduga melakukan tindakan tersebut karena merasa tersinggung dengan interupsi yang dilakukan korban dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.
Keempat personel militer tersebut kini didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sembari menunggu perkembangan kondisi kesehatan korban.