Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, melarikan diri dari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap impor barang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/5/2026).
Dedi terpantau meninggalkan markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media justru direspons dengan tindakan lari meninggalkan kerumunan jurnalis menuju arah Hotel Royal Kuningan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Jangan lari pak," ujar para wartawan.
Aksi penghindaran ini terjadi di tengah penyidikan intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi terkait importasi pada DJBC Kementerian Keuangan. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemufakatan jahat untuk memasukkan barang-barang palsu ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan kepabeanan.
Daftar tersangka dalam perkara ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-2026. Selain itu, KPK menetapkan Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen), serta Budiman Bayu Prasojo yang baru-baru ini diumumkan sebagai tersangka baru.
Pihak swasta dari PT Blueray juga turut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga mengatur jalur khusus bagi PT Blueray agar barang impor milik mereka terhindar dari pemeriksaan resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Para pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor serta beberapa pasal dalam KUHP baru. Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.