Saksi Sebut Empat Prajurit TNI Tidak Berada di Lokasi Penyiraman

Saksi Sebut Empat Prajurit TNI Tidak Berada di Lokasi Penyiraman

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi memberikan keterangan bahwa empat terdakwa penyiraman air keras tidak berada di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, saat aktivis KontraS Andrie Yunus menginterupsi rapat RUU TNI pada Maret 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Kehadiran Heri Heryadi dalam persidangan tersebut memenuhi panggilan Oditur Militer II-07 Jakarta sebagai saksi fakta. Fokus pemeriksaan saksi berkaitan dengan keberadaan para personel militer yang kini menjadi terdakwa saat peristiwa pemicu di hotel tersebut berlangsung, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto melontarkan pertanyaan mendasar mengenai penugasan para personel yang terlibat dalam perkara ini di lokasi kejadian pertama.

"Dandenma, mereka berempat (terdakwa) itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?" tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Heri Heryadi kemudian memberikan jawaban singkat terkait posisi anak buahnya pada saat kericuhan rapat RUU TNI tersebut terjadi.

"Siap, tidak ada," jawab Heri.

Setelah keterangan dari Dandenma, Pabandya D-31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution turut memberikan kesaksian mengenai latar belakang tindakan para prajurit tersebut. Ia menegaskan tidak ada instruksi struktural dari atasan kepada para terdakwa untuk melakukan serangan terhadap korban.

"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma?" tanya Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian.

Alwi menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasari oleh motif personal para prajurit yang merasa terganggu oleh perilaku korban saat rapat berlangsung.

"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.

Majelis hakim kembali mendalami kemungkinan adanya dalang atau perintah dari pihak lain yang memicu aksi penyiraman air keras tersebut mengingat para terdakwa tidak mengenal korban secara pribadi.

"Bukan itu maksud saya. Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.

Pihak BAIS TNI melalui Letkol Chk Alwi Hakim Nasution kembali menegaskan bahwa penyidikan internal tidak menemukan bukti adanya perintah resmi maupun tidak resmi.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi.

Empat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa menyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat sebagai bentuk reaksi atas kejadian di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memaparkan pandangan para terdakwa terhadap aksi interupsi yang dilakukan oleh korban.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Para terdakwa kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi