Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan skala prioritas pengelolaan anggaran perguruan tinggi menyusul temuan adanya pekerja kampus non-PNS yang menerima upah jauh di bawah standar kelayakan pada Selasa (5/5/2026). Persoalan ini muncul dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Jakarta sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kritik tersebut disampaikan Saldi setelah menerima informasi mengenai penggunaan dana kampus untuk pengadaan barang-barang yang dinilai tidak mendesak. Ia menyoroti anggaran yang justru dialokasikan untuk pembuatan seragam dosen hingga produksi air mineral dengan merek khusus kampus.
“Kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Apa misalnya sekali sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya? Katanya dari sini juga,” ujar Saldi dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen, Selasa (5/5/2026).
Ketimpangan alokasi dana tersebut dinilai sangat kontras dengan realitas ekonomi yang dihadapi sejumlah staf pengajar dan tenaga kependidikan. Saldi memandang situasi ini sebagai sebuah ironi di tengah lingkungan akademis yang sama.
“Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar,” jelasnya.
Mahkamah turut menaruh perhatian pada aspek pengawasan dana perguruan tinggi yang ditarik dari mahasiswa baru. Saldi Isra kemudian mempertanyakan mekanisme kontrol pemerintah terhadap pengelolaan dana-dana mandiri tersebut.
“Nah, kami ingin tahu dari kementerian seberapa jauh kontrol terhadap dana-dana yang dikelola atau yang ditarik oleh kampus itu, terutama dari penerimaan mahasiswa baru,” katan dia.
Selain masalah pengawasan, jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa juga disinggung karena berpotensi memicu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Saldi meminta data valid dari pemerintah mengenai laporan gaji rendah yang diterima sejumlah pekerja kampus.
“Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp400 ribu jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga,” kata Saldi.
Guna memperdalam pemeriksaan perkara, Mahkamah memerlukan rincian persentase anggaran yang dikhususkan bagi kesejahteraan tenaga kerja non-PNS. Data ini mencakup dana yang bersumber dari APBN maupun pendapatan mandiri universitas.
“Kira-kira dari semua total anggaran yang diterima oleh perguruan tinggi, baik dari APBN maupun penerimaan mahasiswa, berapa persentasenya yang dialokasikan untuk pekerja kampus non-PNS itu,” ujarnya.
Informasi mendalam mengenai proporsi anggaran ini diperlukan agar hakim dapat memberikan penilaian objektif terhadap pokok perkara. Saldi menegaskan bahwa data tersebut menjadi kunci untuk melihat sejauh mana kesejahteraan dosen non-PNS diperhatikan oleh institusi pendidikan tinggi.