Saldi Isra Pertanyakan Pengelolaan Dana Kampus di Sidang MK

Saldi Isra Pertanyakan Pengelolaan Dana Kampus di Sidang MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah memaparkan transparansi pengelolaan dana perguruan tinggi dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menyoroti rendahnya kesejahteraan dosen non-PNS di tengah dugaan penggunaan anggaran kampus yang tidak prioritas.

Kondisi ekonomi tenaga pendidik kontrak dinilai masih memprihatinkan meski status kampus telah berubah menjadi badan hukum. Dilansir dari Nasional, Mahkamah memerlukan data komparasi antara kucuran dana negara dengan pendapatan mandiri dari mahasiswa.

"Dari pemerintah, kami kalau tidak salah pernah meminta gambaran kepada kami beberapa kampus yang statusnya berbeda kayak PTN-BH itu, perguruan tinggi berbadan hukum itu," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Permintaan tersebut mencakup rincian sumber pendanaan yang masuk ke rekening universitas. Hakim ingin melihat keseimbangan antara anggaran kementerian dengan biaya yang dibebankan kepada wali murid.

"Kira-kira perbandingan antara uang atau total pendanaan universitas dari yang diterima melalui Dikti atau APBN dengan yang diterima melalui jalur penerimaan mahasiswa. Jadi baik melalui UKT maupun melalui pengembangan institusi," kata Saldi Isra.

Fokus pemeriksaan Mahkamah juga tertuju pada operasional internal perguruan tinggi berstatus badan hukum. Pemerintah diminta melaporkan secara detail ke mana saja aliran dana tersebut didistribusikan oleh pihak kampus.

"Nah, kalau bisa ini pemerintah, kementerian, kami diberitahu juga itu pengalokasian itu digunakan ke mana saja. Oleh kampus-kampus yang diberi status itu," lanjut Saldi Isra.

Saldi mengkritik adanya belanja kampus yang dianggap tidak mendesak sementara hak dasar pekerja belum terpenuhi. Ia mencontohkan pengadaan barang-barang yang sekadar bersifat seremonial atau penunjang gaya hidup institusi.

"Sebab sekarang kalau dilihat, kampus-kampus yang bisa dapat dana tambahan besar dari penerimaan itu, kadang-kadang ada juga penggunaannya yang tidak masuk akal dalam tanda petik. Apa misalnya sekali sekian ada baju seragam untuk dosen, ada kadang-kadang di kampus itu tersedia air bermerek kampus. Itu dari mana uangnya? Katanya dari sini juga," ujar Saldi Isra.

Ia menegaskan kontradiksi yang terjadi di lingkungan akademis terkait ketimpangan upah. Masih banyak ditemukan pegawai yang menerima penghasilan di bawah ketentuan standar yang berlaku.

"Padahal di tempat yang sama itu masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar," sambung Saldi Isra.

Kementerian Pendidikan Tinggi turut diminta menjelaskan efektivitas pengawasan mereka terhadap pengumpulan dana masyarakat. Hal ini terutama menyangkut praktik penarikan biaya pada masa seleksi masuk universitas.

"Nah, kami ingin tahu dari kementerian seberapa jauh kontrol terhadap dana-dana yang dikelola atau yang ditarik oleh kampus itu, terutama dari penerimaan mahasiswa baru," kata Saldi Isra.

Persidangan juga mengungkap fenomena peningkatan kuota seleksi jalur mandiri. Hal ini dicurigai sebagai strategi untuk melegitimasi kenaikan biaya pendidikan.

"Sekarang kan kecenderungan menerima sebanyak-backnya melalui jalur mandiri agar kemudian menjadi lebih gampang menjustifikasi UKT dan pengembangan institusi," ujar Saldi Isra.

Bagi Mahkamah, data konkret sangat diperlukan untuk memverifikasi laporan para pemohon mengenai upah dosen yang sangat rendah. Saldi menginstruksikan pemerintah untuk membuktikan kebenaran angka-angka yang dianggap tidak rasional tersebut.

"Apakah memang pemohon dengan para pihak terkait yang hadir di sini mendapatkan sesuatu yang di luar akal sehat, masa masih ada yang gajinya Rp 400 ribu jauh sekali dari upah minimum regional, atau jangan-jangan ini ada yang salah kaprah juga," kata Saldi Isra.

Audit anggaran juga diharapkan mampu memperlihatkan porsi belanja pegawai non-aparatur sipil negara. Mahkamah ingin mengetahui persentase pasti alokasi tersebut dari total penerimaan kampus.

"Kira-kira dari semua total anggaran yang diterima oleh perguruan tinggi, baik dari APBN maupun penerimaan mahasiswa, berapa persentasenya yang dialokasikan untuk pekerja kampus non-PNS itu," kata Saldi Isra.

Selain beban kepada pemerintah, Hakim menuntut para pemohon untuk menjabarkan langkah advokasi yang telah mereka tempuh. Keterangan ini diminta dari organisasi seperti Paguyuban Pekerja UI, Sejagat UGM, KIKA, dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia.

"Tolong itu juga dijelaskan apa yang sudah pernah dilakukan oleh masing-masing, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia, kemudian Sejagat Universitas Gadjah Mada, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia," ujar Saldi Isra.

Artikel terkait

Rekomendasi