Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, pada Jumat (15/5/2026). Langkah organisasi ini diambil setelah rekaman video Iman mengendarai motor gede Harley Davidson tanpa mengenakan helm menjadi viral di jagat maya.
Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai menjadi dasar utama pemberian sanksi tersebut sebagaimana dilansir dari Nasional. Iman dinilai tidak menjunjung tinggi kehormatan partai saat berkendara di jalanan Batam.
"Menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra," ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra M. Maulana Bungaran saat membacakan putusan.
Pimpinan sidang kemudian menegaskan bentuk hukuman yang harus diterima oleh pejabat daerah asal Fraksi Gerindra tersebut atas tindakannya yang menjadi sorotan publik.
"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," lanjut Maulana.
Majelis Kehormatan merinci bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra mengenai kewajiban menjaga nama baik institusi. Selain itu, Iman dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader dalam menjaga martabat partai.
"Teradu dengan sangat jelas melanggar," ujar anggota Majelis Kehormatan saat membacakan pertimbangan putusan.
Kasus ini bermula ketika akun media sosial @iman_sutiawan75 mengunggah video pada Sabtu (9/5/2026). Dalam tayangan tersebut, ia terlihat melintasi kawasan Jalan Diponegoro hingga Jembatan Sei Ladi menggunakan Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF.
"Hari ini kita main, sekali-kali refreshing," kata Iman dalam video tersebut.
Selain sanksi internal, Iman Sutiawan telah berhadapan dengan hukum positif melalui penindakan dari Satlantas Polresta Barelang. Aparat kepolisian melakukan penilangan setelah menemukan pelanggaran di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa selain tidak memakai pelindung kepala, Iman tidak membawa kelengkapan dokumen berkendara saat diperiksa petugas di lapangan pada Senin (11/5/2026).
"Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang," kata Anggoro.
Pihak kepolisian mengenakan denda sebesar Rp 500.000 atas akumulasi dua pelanggaran lalu lintas tersebut. Anggoro menekankan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum meski yang bersangkutan memegang jabatan publik.
"Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses," ujar Anggoro.