Kemenhub Beri Sanksi Tegas Pelanggar Perlintasan Kereta Api

Kemenhub Beri Sanksi Tegas Pelanggar Perlintasan Kereta Api

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengeluarkan peringatan tegas kepada pengguna jalan agar berhenti saat kereta api akan melintas di perlintasan sebidang pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan akibat perilaku tidak sabar pengendara yang kerap menerobos palang pintu.

Kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api sudah diatur secara hukum demi menjamin keselamatan publik dan kelancaran transportasi nasional. Berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai ditutup merupakan mandat yang harus dipatuhi oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor tanpa terkecuali.

Sesuai aturan yang berlaku, tindakan menerobos perlintasan bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Regulasi ini mengacu pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah menetapkan sanksi berat bagi para pelanggar berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan. Selain hukuman fisik, pelanggar juga terancam denda administratif dengan nilai maksimal mencapai Rp 750.000.

Dampak dari kecelakaan di perlintasan sebidang dinilai sangat luas karena tidak hanya mengancam nyawa pelaku, tetapi juga merusak sarana serta prasarana perkeretaapian. Insiden tersebut secara otomatis akan mengganggu jadwal perjalanan kereta api dan menimbulkan risiko korban jiwa bagi pihak lain.

Operator perkeretaapian juga memiliki wewenang untuk menempuh jalur hukum terhadap pengguna jalan jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian. Pihak operator dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi