Sebanyak 16 korban meninggal dunia dan empat orang luka-luka akibat kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026), dipastikan menerima santunan serta jaminan perawatan dari Jasa Raharja.
Kepastian hak para korban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 sebagaimana dilaporkan oleh Otomotif. Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mempercepat proses penanganan dan administrasi medis bagi para penyintas.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menegaskan bahwa santunan sebesar Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris korban jiwa yang sah. Sementara itu, bagi korban luka-luka, pihak instansi telah menerbitkan surat jaminan perawatan guna mendapatkan layanan medis segera.
"Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris yang sah," ujar Ariyandi.
Pihak Jasa Raharja juga menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya tersebut.
"Kami menyampaikan prihatin atas kejadian ini. Kami berdoa semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan semoga korban yang sedang dirawat diberikan kesembuhan," ucap Ariyandi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, turut memberikan pernyataan terkait insiden yang melibatkan bus ALS tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa tabrakan terjadi pada siang hari sekitar pukul 12.39 WIB.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih," kata Aan.
Hingga saat ini, proses investigasi masih terus berjalan guna menemukan penyebab utama kecelakaan. Salah satu jenazah korban, Muhamad Farul Hubaidi, telah diberangkatkan menuju Tegal, Jawa Tengah, dari rumah sakit di Lubuklinggau pada Jumat (8/5/2026) malam.
Langkah hukum dan teknis juga diambil oleh Korlantas Polri melalui penggunaan metode Traffic Accident Analysis (TAA). Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan penggunaan metode ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kronologi peristiwa secara komprehensif.
"Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian," ucap Faizal.
Upaya identifikasi lanjutan juga sedang dilakukan terhadap sebagian korban yang telah dipindahkan ke Palembang. Brigjen Faizal menambahkan informasi terkini mengenai kondisi para korban yang selamat di fasilitas kesehatan setempat.
"Sebagian korban telah diberangkatkan ke Palembang untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, masih ada tiga korban yang menjalani perawatan di RSUD Rupit," ucap Faizal.