Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Bus ALS di Musi Rawas

Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Maut Bus ALS di Musi Rawas

Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka akibat kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) siang.

Pihak Jasa Raharja telah memberikan kepastian bahwa seluruh korban dalam insiden tersebut akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi ini dikonfirmasi setelah tim dari Kantor Wilayah Sumatera Selatan melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pihak rumah sakit.

Dilansir dari Otomotif, kecelakaan adu kambing ini melibatkan Bus ALS bernomor polisi BK 7451 DL yang hangus terbakar setelah benturan. Insiden tragis di wilayah Kecamatan Karang Jaya tersebut diduga terjadi saat bus berusaha menghindari lubang di jalan di tengah kendala pada bagian mesin.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mempercepat pendataan para korban di lapangan. Penanganan ini dilakukan guna memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam waktu singkat.

"Jasa Raharja hadir untuk memastikan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk bergerak cepat melakukan pendataan korban serta ahli waris," ujar Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan atau guarantee letter yang ditujukan kepada RSUD Rupit Muratara. Langkah ini bertujuan agar para korban bisa mendapatkan perawatan medis secara maksimal tanpa harus terkendala masalah biaya selama masa pemulihan.

"Kami juga melakukan pendataan ahli waris untuk memastikan proses penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat dan tepat," kata Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Santunan yang diberikan kepada seluruh korban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Sementara itu, petugas berwenang di lokasi kejadian masih terus melakukan proses validasi data terkait identitas truk tangki minyak yang terlibat dalam tabrakan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi