Terra Drone Indonesia Bayar Santunan 20 Keluarga Korban Kebakaran

Terra Drone Indonesia Bayar Santunan 20 Keluarga Korban Kebakaran

Mayoritas keluarga dari 22 karyawan yang tewas dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 telah menerima santunan dan menyepakati perdamaian. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Sebanyak 20 keluarga telah menyelesaikan proses administrasi santunan dengan pihak manajemen, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Stella M Masangi selaku kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah mengupayakan penyelesaian bagi para ahli waris tersebut.

"Dari 22 itu, 20 yang sudah menerima. Di sini (maksudnya) menerima santunan ya," ujar Stella, kuasa hukum Michael Wishnu Wardana.

Setelah menerima hak tersebut, para keluarga korban menyatakan keikhlasan mereka atas musibah yang terjadi. Hal ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan secara damai melalui kesepakatan formal.

"Jadi 20-nya sudah diusahakan oleh perusahaan, sudah selesai. Dan mereka 20-nya itu sudah ikhlas jadi sudah berdamai dengan perusahaan ya," lanjut Stella.

Pihak manajemen saat ini masih melakukan pendekatan terhadap dua keluarga korban lainnya guna menuntaskan pembayaran santunan yang tersisa. Stella menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan target penyelesaian pembayaran untuk kedua keluarga tersebut akan rampung.

Besaran dana yang diberikan kepada setiap keluarga korban bervariasi antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Perbedaan nilai ini didasarkan pada posisi jabatan, masa kerja, serta besaran gaji terakhir yang diterima oleh masing-masing korban saat masih bekerja.

Di sisi lain, operasional PT Terra Drone Indonesia dilaporkan tetap berjalan di kantor sementara yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Saat ini terdapat sekitar 300 karyawan aktif yang masih bekerja di bawah naungan perusahaan tersebut.

Meski operasional berlanjut, Stella mengakui adanya sejumlah kendala akibat proses hukum yang sedang dijalani oleh Michael Wishnu. Namun, keberlangsungan bisnis tetap menjadi prioritas perusahaan untuk menjaga kesejahteraan ratusan karyawannya.

"Tapi selebihnya tetap berjalan dengan baik demi menjaga kurang lebih dari 300 karyawan yang masih bergantung dari perusahaan untuk menghidupi keluarga," tutur Stella.

Dalam perkara pidana ini, Michael Wishnu didakwa melakukan kelalaian karena tidak menyediakan sarana pengamanan kebakaran yang memadai di kantor lama yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto. Dakwaan menyebutkan ketiadaan alat deteksi asap, tangga darurat, hingga minimnya jumlah APAR khusus untuk pemadaman api lithium.

Sidang yang dimulai sejak 11 Maret 2026 ini menjerat terdakwa dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 atau alternatif Pasal 188 KUHP. Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Artikel terkait

Rekomendasi