UIN Jakarta Nilai Sapi Kurban Prabowo Jadi Program Sosial

UIN Jakarta Nilai Sapi Kurban Prabowo Jadi Program Sosial

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie menilai sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan program sosial negara berbasis momentum Idul Adha. Pandangan mengenai aspek tata kelola keuangan publik ini dilansir dari Detikcom pada Kamis (28/5/2026).

Penggunaan dana publik untuk pengadaan hewan tersebut sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait legitimasi anggaran negara untuk ibadah keagamaan. Sebagian warga memandangnya sebagai bentuk kepedulian sosial, sementara yang lain mempertanyakan keabsahan fikihnya.

Tholabi menjelaskan bahwa dalam tinjauan fikih Islam, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang kuat sehingga kepemilikan harta menjadi syarat keabsahan yang penting bagi orang yang berkurban. Berdasarkan tradisi Islam, terdapat pula konsep Baitul Mal yang memberi kewenangan bagi negara untuk mendistribusikan kekayaan demi kemaslahatan umum.

"Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha," kata Tholabi.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta itu menambahkan bahwa pengalihan konstruksi kebijakan ini lebih aman bagi etika pemerintahan modern. Melalui langkah tersebut, pemerintah tetap bisa memfasilitasi kesejahteraan sosial tanpa mencampuradukkan ibadah personal pejabat publik dengan anggaran negara.

"Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat," terangnya memaparkan.

Dari segi hukum tata negara, akuntabilitas penggunaan APBN telah diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Program bantuan kemasyarakatan ini dinilai memiliki legitimasi formal selama disalurkan secara transparan melalui institusi resmi dan bukan atas nama pribadi Presiden.

"Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," sambungnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa pengelolaan bantuan yang memiliki dimensi keagamaan harus dilakukan berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan dan pemerataan wilayah. Hal ini diperlukan untuk menghindari risiko munculnya persepsi pencitraan politik di masyarakat.

"Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan," ungkapnya.

Selain masalah akuntabilitas, program pengadaan sapi dalam skala besar ini dipandang mempunyai dampak positif yang nyata bagi penguatan sektor pangan serta stimulus ekonomi peternak lokal. Menurutnya, substansi utama dari polemik ini terletak pada bagaimana pemerintah menyusun desain kebijakan dan komunikasi publik secara tepat.

"Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi