Satgas Haji Nonprosedural Cegah 80 WNI Berangkat Tanpa Visa Resmi

Satgas Haji Nonprosedural Cegah 80 WNI Berangkat Tanpa Visa Resmi

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural melakukan penindakan tegas terhadap 80 Warga Negara Indonesia (WNI) di sejumlah bandara internasional pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memberantas praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, memberikan penegasan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi. Upaya pengawasan kini diperketat melalui kolaborasi antara Kementerian Haji, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri.

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Penundaan keberangkatan puluhan WNI tersebut tersebar di 14 bandara di seluruh Indonesia. Berdasarkan data teknis, petugas juga berhasil mendeteksi 55 upaya percobaan baru serta mengidentifikasi dua orang sebagai subjek pemantauan hukum oleh kepolisian.

Data Penundaan Keberangkatan Jemaah Nonprosedural
Lokasi BandaraJumlah WNI
Bandara Soekarno-Hatta57 orang
Bandara Juanda (Surabaya)15 orang
Bandara Kualanamu (Medan)5 orang
Yogyakarta International Airport3 orang

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan ketat terhadap penumpang yang diduga kuat akan berhaji tanpa izin resmi.

Pihak kepolisian turut memperkuat penegakan hukum dengan memproses puluhan laporan terkait penipuan paket haji. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menangani 95 laporan awal dari masyarakat.

"Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut," tegas Pipit.

Pipit juga memberikan peringatan kepada publik agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran perjalanan ibadah yang mencurigakan. Pihaknya mengimbau agar masyarakat teliti sebelum mengambil keputusan keberangkatan.

"Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.

Kementerian Haji mencatat adanya potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural setiap tahunnya. Penggunaan jalur tidak resmi ini menempatkan jemaah pada risiko hukum yang berat di Arab Saudi, mulai dari denda finansial hingga sanksi pencekalan masuk wilayah kerajaan dalam durasi yang panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi