Satgas Haji Nonprosedural Tunda Keberangkatan 80 WNI di Empat Bandara

Satgas Haji Nonprosedural Tunda Keberangkatan 80 WNI di Empat Bandara

Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi. Langkah pengawasan ketat ini dilakukan melalui koordinasi kementerian terkait di 14 bandara internasional pada Jumat (8/5), sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Pembentukan satgas pada 18 April 2026 ini melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri. Fokus utama kolaborasi ini adalah menekan potensi 20.000 kasus haji nonprosedural yang muncul setiap tahun di berbagai daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, memberikan penegasan mengenai aturan ketat dari Pemerintah Arab Saudi. Ia menyampaikan bahwa penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sesuai ketentuan tidak akan ditoleransi oleh otoritas setempat.

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Pemerintah berupaya memberikan edukasi agar calon jemaah terhindar dari risiko penipuan finansial serta masalah hukum saat berada di Arab Saudi. Rizka menambahkan bahwa operasional satuan tugas tersebut sudah menjangkau titik-titik krusial di seluruh Indonesia.

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka, Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan persebaran lokasi penundaan keberangkatan para jemaah tersebut. Sebanyak 57 orang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta, 15 orang di Bandara Juanda, 5 orang di Bandara Kualanamu, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menyebut pihaknya juga mendeteksi 55 percobaan baru. Saat ini terdapat dua orang yang menjadi subjek perhatian khusus untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ujar Tessar, Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi.

Dari sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri terus memproses puluhan laporan masyarakat terkait dugaan penipuan paket haji. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menyatakan bahwa dukungan polri mencakup pembinaan hingga penindakan tegas bagi pelaku ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Pipit, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, Polri tercatat telah menerima 95 laporan awal yang sebagian besar masih dalam proses tindak lanjut penyidikan. Kemenhaj menginstruksikan masyarakat agar hanya menggunakan mekanisme keberangkatan resmi demi keamanan dan ketertiban selama menjalani ibadah.

Artikel terkait

Rekomendasi