Satgas Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 51 jemaah haji non-prosedural pada Rabu (6/5/2026). Puluhan jemaah tersebut terjaring pengawasan setelah terindikasi menggunakan modus ilegal melalui sindikat yang memanfaatkan grup pengajian untuk menjaring korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, memberikan keterangan terkait akumulasi temuan dari pihak Kepolisian dan Imigrasi tersebut. Para jemaah dilaporkan tergiur penawaran biaya perjalanan haji yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Itu (angka 51 jemaah) akumulasi ya, dari temuan Polres dan Imigrasi. Mereka diimingi oleh orang-orang tertentu, biasanya informasinya diperoleh dari grup-grup pengajian," ujar Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini berupaya mengelabui petugas dengan tidak langsung terbang menuju Arab Saudi. Para pelaku mengarahkan jemaah untuk transit di negara tetangga guna menghindari deteksi tujuan akhir perjalanan ibadah mereka.
"Modusnya, mereka berangkat dulu ke Singapura atau Malaysia. Nanti dari sana baru ada tiket terusannya ke Timur Tengah. Mereka berhasil lolos (dari pengecekan awal) karena tidak memperlihatkan kalau tujuan akhirnya adalah untuk naik haji," jelas Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta.
Selain rute transit, pelaku juga menggunakan visa kerja yang didukung oleh dokumen palsu agar jemaah bisa berangkat. Pengetatan razia kini tengah dilakukan oleh Satgas Haji yang melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Haji, dan pihak Imigrasi di area bandara.
"Kami terus melakukan pendalaman. Banyak dari jemaah yang sebenarnya tidak sadar bahwa dokumen yang mereka pegang itu salah peruntukan. Inilah yang sedang kami bongkar agar sindikat utamanya segera tertangkap," pungkas Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta.