Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) mengintensifkan penindakan terhadap berbagai kegiatan melanggar hukum di kawasan hutan konservasi sejak dibentuk pada 2023. Langkah tegas ini mencakup pengawasan hingga penegakan hukum di wilayah Tahura Bukit Soeharto yang dilaporkan pada Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, pembentukan Satgas lintas kementerian dan lembaga tersebut bertujuan menjaga integritas lingkungan di wilayah IKN. Otorita IKN bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah untuk menyisir titik-titik rawan perambahan hutan dan pertambangan tanpa izin.
"Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto," ujar Agung Dodit Muliawan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas.
Penegakan hukum yang telah dilakukan meliputi penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang berstatus P21 serta penutupan tambang di Bukit Tengkorak. Selain itu, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri terlibat dalam penanganan tambang ilegal di Samboja serta penyitaan tujuh truk pengangkut batu bara ilegal.
Agung menegaskan bahwa wilayah Tahura Bukit Soeharto merupakan zona konservasi yang mutlak dilarang untuk segala bentuk eksploitasi pertambangan menurut regulasi yang berlaku.
"Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian," tegas Agung Dodit Muliawan.
Selain upaya represif, Satgas juga mengedepankan pendekatan dialogis melalui sosialisasi kepada masyarakat guna mencari solusi atas aktivitas yang sudah ada sebelum pembangunan IKN dimulai. Otorita IKN berencana meningkatkan frekuensi patroli dan memperkuat sistem pelaporan warga untuk mempersempit ruang gerak pelaku ilegal.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN melalui nomor pengaduan resmi Otorita IKN di +62 811 5999 767.