Satgas PKH Amankan Aset Negara Rp 371 Triliun di Kawasan Hutan

Satgas PKH Amankan Aset Negara Rp 371 Triliun di Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berhasil mengamankan aset dan keuangan negara dari praktik pelanggaran di kawasan hutan secara akumulatif mencapai Rp 371,1 triliun sejak Februari 2025 hingga April 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Langkah tegas ini diambil melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk mengatasi pelanggaran serius berupa operasional pertambangan dan perkebunan sawit tanpa izin semestinya di kawasan hutan konservasi, lindung, serta produksi.

Keberhasilan operasi penertiban berskala besar tersebut mencakup penguasaan kembali wilayah perkebunan sawit ilegal seluas sekitar 5,88 juta hektar, serta pengamanan kawasan hutan di sektor pertambangan yang mencapai 12.371,58 hektar.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan bahwa angka-angka capaian ini mencerminkan keberhasilan nyata pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama bertahun-tahun.

"Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan sekadar simbol penegakan hukum, tetapi telah menunjukkan hasil nyata bagi negara dan rakyat Indonesia. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026, Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif sebesar Rp 371,1 triliun," ujar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan pada Jumat (5/6/2026).

Penertiban hukum ini juga memberikan dampak langsung terhadap pemulihan likuiditas keuangan negara melalui penyerahan dana riil yang berhasil dihimpun oleh tim satuan tugas di lapangan.

"Tidak berhenti pada penguasaan aset fisik lahan, Satgas PKH juga memberikan dampak langsung pada likuiditas keuangan negara. Data terbaru per 13 Mei 2026 menunjukkan bahwa Satgas PKH kembali berhasil melakukan penyerahan uang secara riil kepada negara sebesar Rp 10,27 triliun," papar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Melalui hasil tersebut, penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi preseden legal sekaligus fondasi utama bagi perbaikan tata kelola sektor kehutanan nasional, penciptaan iklim usaha yang transparan, dan jaminan kelestarian alam.

"Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset dan kawasan negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan keuangan negara sekaligus pemulihan hak negara atas sumber daya alam nasional," tegas Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Apresiasi tinggi diberikan kepada seluruh personel lapangan yang bertugas, dengan penegasan bahwa kedaulatan negara atas tanah air merupakan hal yang mutlak demi kesejahteraan rakyat dan generasi masa depan.

"Satgas PKH telah membuktikan bahwa kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati. Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan yang lebih sehat, iklim usaha yang adil, serta kepastian bahwa karunia Tuhan berupa hutan Indonesia akan tetap lestari demi kesejahteraan rakyat, hari ini dan bagi generasi yang akan datang. Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat," pungkas Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Artikel terkait

Rekomendasi